DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, mulai aktif mengawasi pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi daring di kota ini. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang meminta pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengungkapkan pentingnya pengawasan ini dalam pelaksanaan BHR.
“Selain melakukan pemantauan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kami juga bertanggung jawab untuk memantau jalannya BHR,” jelas Rudi.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Disnaker telah menyiapkan posko pengaduan untuk membantu pengemudi yang mengalami masalah terkait pembayaran BHR.
“Para pengemudi online yang menghadapi kendala dalam menerima hak mereka sesuai ketentuan dapat langsung menghubungi kantor Disnaker di Sekupang,” tambahnya.
Rudi menjelaskan bahwa BHR akan dibayarkan oleh masing-masing pengelola aplikasi pengemudi daring, dengan besaran yang ditetapkan sebesar 20 persen dari total pendapatan tahunan. Bagi pengemudi yang bekerja kurang dari satu tahun, BHR yang diterima adalah 10 persen dari total pendapatan.
“Contohnya, jika seseorang baru bekerja selama enam bulan, total pendapatan mereka akan dikalikan 10 persen untuk menentukan jumlah BHR yang akan diterima,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dalam bentuk uang tunai pada Idul Fitri 2025. Dalam pernyataannya, Presiden mengakui kontribusi signifikan dari pengemudi dan kurir daring dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi besar dalam sektor ini. Kami mengimbau semua perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada mereka dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.
(sus)