DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyita ratusan tabung gas LPG 3 kilogram (Kg) pada Kamis (13/2). Penyitaan yang dilakukan Disperindag Kota Batam bersama Pertamina ini dilakukan di beberapa titik yang diduga menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan kepada masyarakat.
Petugas gabungan mendatangi, melakukan pendataan, dan langsung mengambil tabung gas setelah pengecer diketahui menjual di atas rata-rata harga yang sudah ditentukan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada pangkalan, agen, dan pengecer yang menjual gas bersubsidi ini.
Indikator lainnya, setiap pengantaran gas ke pangkalan, selalu habis dalam waktu singkat. Sementara masyarakat selalu mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan gas melon ini dipasaran.
“Ternyata ada sesuatu yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menyebabkan HET yang awalnya Rp 18 ribu dan dijual ke masyarakat naik jadi Rp 25 ribu sampai Rp 27 ribu per tabungannya,” kata Gustian.
Temuan yang disertai dengan penyitaan ini, merupakan langkah antisipasi sejak dini untuk mengendalikan harga. Pihaknya bersama Pertamina juga akan mendalami temuan ini dengan menggali informasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
Jika nanti ada agen, pangkalan atau pengecer yang masih melanggar ketentuan HET ini, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan cara menutup usaha mereka.
Semua pangkalan dan agen di setiap kecamatan dan kelurahan akan dipanggil. Kalau nanti berdasarkan data dan ternyata mereka melanggar, maka akan kita tutup izin usaha mereka,” kata Gustian lagi.
Checker LPG Pertamina Batam, Agus Madi menegaskan jika memang terbukti adanya tindakan yang melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Dengan sanksi minimal skorsing 1 bulan hingga penutupan.
*(bob/GoWestId)