PETUGAS Bea Cukai di Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial NP (42) dari Kabupaten Karimun. Penangkapan terjadi di Bandara Hang Nadim, Minggu (2/2/2025) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan NP. Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan 505 gram sabu yang disembunyikan dalam dua bungkusan.
“Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan transit di Surabaya,” ungkapnya.
NP mengaku terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba sejak tahun lalu dan telah berulang kali melakukannya. Ia mengklaim menerima bayaran sebesar Rp 30 juta jika berhasil meloloskan 30 kilogram sabu.
Hal serupa juga terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Centre, di mana petugas menggagalkan penyelundupan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MU (27). Pada 27 Januari 2025, MU ditangkap setelah petugas menemukan 1,5 kilogram sabu dalam koper miliknya.
“Pelaku MU mengaku diupah 400 Ringgit Malaysia, setara dengan Rp 1,5 juta, dengan iming-iming tambahan Rp 5 juta jika berhasil meloloskan barang haram tersebut,” kata Zaky.
(dha)