JAJARAN Divisi Hubungan Internasional Polri yang dipimpin oleh Kepala Divisi Hubinter (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, melakukan kunjungan kerja ke Polda Kepri, pada Selasa (15/09) yang lalu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan Staf Hubinter Polri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, dalam sambutanya mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan monitoring dan evaluasi perbatasan dari jajaran Divisi Hubinter Polri yang berlangsung di Mapolda Kepri.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda juga menyampaikan situasi dan kondisi Polisi Perbatasan yang bertugas pada satuan-satuan Polri di wilayah perbatasan yang ada di Provinsi Kepri.
“Semoga dengan adanya kegiatan rutin monitoring dan evaluasi ini, Divisi Hubungan Internasional Polri yang terlibat dalam Tata Kelola Wilayah Perbatasan dapat memperoleh informasi yang tepat tentang wilayah perbatasan, kondisi keamanannya dan kiat-kita yang dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban khususnya pada area perbatasan’ tutur Kapolda Kepri.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Hubinter Polri menyampaikan, bahwa wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara.
Letak strategis Indonesia yang berada di antara dua benua yaitu benua Australia dan Asia serta diapit oleh dua samudera, Hindia dan Pasifik merupakan kawasan yang sangat potensial.
Indonesia juga berbatasan langsung dengan tiga negara baik di darat maupun laut seperti Malaysia, Singapura dan Filipina. Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki jumlah +17.508 pulau sangat berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan yang kompleks.
“Kondisi batas negara tersebut di atas jika tidak ditangani dengan sangat serius akan menimbulkan masalah yang beragam misalnya: terorisme (transit point bagi kelompok teroris internasional), narkoba, pencurian kayu atau hasil laut, human trafficking, maupun kejahatan lainnya” jelas Kadiv Hubinter Polri.
Oleh karena itu, John menambahkan, pengelolaan pengamanan wilayah perbatasan harus dilakukan secara maksimal, karena akan mendukung keberhasilan pembangunan nasional dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat disekitarnya (prosperity approach) serta peningkatan kondisi pertahanan dan keamanan (security approach).
Polri sebagai institusi yang bertanggung-jawab di bidang keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk kawasan perbatasan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Polri didukung oleh beberapa peraturan antara lain; Undang-undang RI no. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Keputusan Presiden no. 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, Peraturan Kapolri no. 16 tahun 2015 tentang revisi Perkap no. 5 tahun 2013 tentang Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar atau Perbatasan, maupun kebijakan Rencana Strategis Polri di Wilayah Perbatasan NKRI 2020-2024.
“Polda Kepulauan Riau yang memiliki luas 8.201,72 km2 dengan wilayah laut 96%, memiliki hampir semua potensi kekayaan negara sekaligus potensial sebagai wilayah yang rawan kejahatan lintas batas negara sehingga menjadi salah satu sasaran kegiatan monev (Monitoring dan Evaluasi, pen) perbatasan tahun 2020 disamping Polda lain dengan karakterisrik yang sama” jelas Kadivhubinter Polri.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai kegiatan monitoring dan evaluasi performa brigadir perbatasan dalam rangka pengawasan kegiatan pengamanan di wilayah perbatasan serta asistensi pelaksanaan tugas kesatuan kewilayahan yang memiliki batas dengan negara tetangga untuk mendapatkan masukan langsung tentang situasi di wilayah perbatasan negara.
Monev ini bertujuan untuk mendapatkan informasi akurat secara kualitatif yang akan dijadikan bahan masukan dan gambaran bagi Pimpinan Polri tentang kondisi operasional, personil, sarana prasarana dan anggaran di Wilayah Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil Terluar khususnya di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau sehingga dapat dijadikan bahan masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
*(Zhr/GoWestId)
Sumber : Humas Polda Kepri