DITENGAH bergulirnya kebijakan efesiensi anggaran oleh pemerintah pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengajukan penganggaran 4 unit mobil dinas pimpinan DPRD.
Adapun besaran anggaran pengadaan 4 unit mobil dinas tersebut, sebesar Rp 3,6 miliar.
Penganggaran ini tercatat dalam Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) Batam dan terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Batam dengan nama paket belanja modal kendaraan bermotor penumpang.
Pengadaan empat mobil dinas ini akan dikelola oleh Sekretariat DPRD Kota Batam dan diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPRD Batam.
Meskipun dalam laporan dengan kode rancangan umum pengadaan (RUP) 55506463 tidak dijelaskan jenis mobil yang akan dibeli, setiap unit diperkirakan seharga Rp 900 juta.
“Memang kita ada anggarkan tahun 2025 ini, untuk mobil pimpinan, wakil ketua 1, 2, dan 3,” ungkap Sekretaris DPRD Batam, Ridwan Afandi, melalui sambungan telepon pada Kamis (6/3/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Ridwan menjelaskan bahwa penganggaran ini ditujukan untuk mobil dinas perorangan, mengingat unsur pimpinan DPRD Batam belum memiliki mobil dinas sejak empat tahun terakhir.
Kendaraan yang saat ini digunakan oleh pimpinan DPRD merupakan kendaraan operasional yang telah digunakan lebih dari empat tahun.
“Peruntukannya adalah mobil dinas perorangan, karena selama ini pimpinan DPRD belum memilikinya. Yang mereka gunakan selama ini adalah mobil operasional,” tambahnya.
Terkait dengan aturan pengadaan, Ridwan menegaskan bahwa pembelian mobil dinas tersebut diperbolehkan. Ia juga menjelaskan spesifikasi kendaraan yang akan dibeli, dengan kapasitas mesin berkisar antara 2.200 cc hingga 2.500 cc.
“Menurut aturan, ketua DPRD bisa mendapatkan mobil dengan kapasitas mesin 2.500 cc, sementara wakil ketua 2.200 cc. Namun, kemungkinan semua pimpinan DPRD akan menggunakan mobil dengan kapasitas mesin yang sama, yaitu 2.200 cc,” tutupnya. (*)