DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kota Batam 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Jumat (7/8/2020).
Rapat yang dihadiri 36 dari 50 anggota DPRD Batam itu, seluruhnya menyetujui RPP APBD 2019 tersebut. Dengan keputusan itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dan Pimpinan DPRD Batam menandatangani keputusan bersama tersebut.
“Dengan disetujui RPP APBD 2019 ini, maka sah menjadi Perda. Meski sudah disetujui, Nuryanto memberi catatan agar Pemko Batam menjalankan rekomendasi agar APBD selanjutnya lebih baik,” ujar Nuryanto.
Walau menyetujui, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Batam sehubungan RPP APBD 2019 yang disetujui jadi Perda tersebut. Salah satu rekomendasi yang disampaikan yaitu meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, harus bekerja lebih optimal guna menggali potensi pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya yang sah agar PAD Batam bisa maksimal.
(zhr/dam)