DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan baru saja menggelar Rapat Paripurna untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan dan menjadi momen penting dengan penandatanganan persetujuan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas dedikasi mereka dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2026 tepat waktu, meskipun dihadapkan pada berbagai dinamika dan perbedaan pendapat.
“Proses ini bertujuan untuk menghasilkan anggaran yang berkualitas, akuntabel, dan mendukung masyarakat,” ungkapnya dalam pernyataan pada Kamis (27/11/2025) kemarin.
APBD tahun 2026 akan menjadi langkah awal dalam menerapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026–2029 yang mengusung tema “Penguatan Fondasi Kesejahteraan Berbasis Pemberdayaan Potensi Ekonomi, Sumber Daya Manusia, dan Tata Kelola yang Berkualitas”. Fokus utama pembangunan daerah akan diarahkan pada penguatan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Bupati juga menjelaskan bahwa total APBD Kabupaten Bintan 2026 akan mencapai lebih dari Rp1,057 triliun, dengan pendapatan daerah sebesar Rp1,022 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sekitar Rp380,9 miliar, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp637,5 miliar.
“Belanja daerah juga diperkirakan mencapai Rp1,057 triliun, dengan pembiayaan netto sebesar Rp35,2 miliar dari sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun lalu,” tambahnya.
Setelah rapat paripurna, dokumen APBD 2026 akan diserahkan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Bupati berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar agar anggaran tersebut segera tersedia untuk mendukung berbagai program pembangunan di tahun mendatang.
(nes)


