PEMKO Batam akhirnya menerima kajian harmonisasi Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam forum rapat sidang paripurna yang digelar kamis (21/02). Sesegera mungkin DPRD dan Pemko Batam akan mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda.
Setelah sempat meminta dikaji kembali, akhirnya Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima diterima oleh pemerintah kota Batam usai laporannya dibacakan oleh Ketua Bapemperda, Sukaryo.
Dalam laporan pengkajian harmonisasi ranpera tersebut, Sukaryo memberikan penekanan pada salah satu materi muatan Ranperda PKL yaitu terkait retribusi.
Sementara itu, Walikota Batam dalam penyampaiannya menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prioritas program pembangunan di daerah dan program penataan dan penertiban perkotaan yang terus dilaksanakan oleh Pemko Batam saat ini.
Diakui Walikota Rudi, Pemko Batam telah mencermati materi muatan yang telah dibahas oleh Bapemperda DPRD Batam bersama dengan tim pemerintah kota Batam.
Rudi menambahkan, penataan dan pemberdayaan PKL tidak boleh mengesampingkan aspek utama mereka. Selain itu, PKL juga harus ditempatkan dalam kerangka penataan dan ketertiban kota. Apabila PKL bisa dikelola secara professional, maka dapat mewujudkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan yang pada akhirnya menumbuhkan iklim usaha yang kondusif di masyarakat.
Paripurna ini ditutup dengan penandatanganan keputusan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda.