DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dan Pemko Batam telah menetapkan 10 daftar usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.
Dari sepuluh daftar usulan Ranperda tersebut, tujuh diantaranya merupakan usulan di tahun 2024 dan tiga merupakan usulan baru.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Muhammad Mustofa mengatakan, Ranperda inisiatif ini akan masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun mendatang.
Pembentukan produk hukum daerah memerlukan pedoman adeg, holistik serta mengedepankan metode yang pasti, baku dan standar sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas sesuai kebutuhan.
“Sebagai insan politik guna memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan memunculkan produk hukum daerah yang berkualitas untuk pembangunan daerah,” papar Mustofa saat rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (23/10/2024).
Mustofa melanjutkan Bapemperda mempunyai fungsi dan tugas untuk mengkoordinasikan, merancang serta pemantapan konsepsi dari anggota, komisi, atau gabungan komisi.
Adapun Ranperda inisiatif yang diusulkan untuk dibahas tahun depan itu meliputi pertama, Ranperda Kota Ramah Anak, kedua, perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR), ketiga Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial. Keempat, Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Selanjutnya, Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, keenam Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat, ketujuh, Ranperda sistem drainase perkotaan yang terintegrasi, delapan Ranperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis resiko.
Kemudian yang ke sembilan, Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam, dan yang terakhir Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS. (*)