DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menyetujui perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan angkutan umum massal. Pansus ini dipimpin oleh Setia Putra Tarigan dengan Dycko Barcelona Maryon menjabat sebagai sekretaris.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Batam pada Senin (24/3/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri oleh 36 dari total 50 anggota dewan.
Dalam pemaparannya, Kamaluddin mengungkapkan bahwa meskipun materi ranperda telah dibahas, masih ada beberapa aspek penting yang membutuhkan pengkajian lebih dalam. Ia menekankan kepentingan untuk memastikan setiap elemen dalam ranperda ini disusun dengan matang dan menyeluruh.
“Kesempurnaan dalam penyusunan ranperda sangat penting. Pansus belum bisa menyajikan laporan final karena masih ada hal-hal yang perlu dimatangkan,” jelas Kamaluddin.
Ia juga menambahkan bahwa bantuan dari Gubernur Kepri akan sangat dibutuhkan sebelum ranperda ini dapat ditetapkan.
Demi memberikan waktu yang cukup untuk membahas aspek-aspek tersebut, pansus mengajukan perpanjangan masa kerja selama 45 hari. Dalam sidang, Kamaluddin meminta persetujuan anggota dewan mengenai usulan itu.
“Apakah kalian setuju dengan perpanjangan masa tugas Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal selama 45 hari?” tanyanya.
Konsensus pun tercapai ketika seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, sehingga perpanjangan masa kerja Pansus Angkutan Umum Massal secara resmi disetujui.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid menegaskan komitmen Pemko Batam dalam mendukung penggunaan transportasi umum. Sejak tahun 2013, Pemko Batam telah berupaya mengembangkan sistem transportasi berbasis bus pintar sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat.
(dha)