DEWAN Pengupahan Kota (DPK) Batam mengusulkan dua angka untuk Upah Minimum Kota (UMK) yang kemudian diteruskan kepada Wali Kota Batam untuk dilanjutkan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Dua angka yang diusulkan tersebut yaitu sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 yaitu sebesar Rp 3.806.358 dan kedua dari unsur buruh dengan usulan kenaikan sebesar 20 persen atau Rp 4.228.112.
Wali Kota Batam, HM Rudi tetap mengirim dua angka hasil kesepakatan DPK Batam kepada Gubernur Kepri untuk diputuskan tanggal 21 November 2018 mendatang.
“Tidak ada yang berubah. Semua hasil keputusan saya kirim,” ujar Rudi, Senin (12/11) kemarin.
Untuk keputusan akhir UMK tersebut berada pada Gubernur, ia hanya meneruskan hasil kesepakatan DPK Batam saja.
“Keputusan kan bukan di saya. Makanya saya kirim semua hasil rapat tersebut agar bisa menjadi pertimbangan untuk ditetapkan,” kata dia.
Terkait arahan dari permintaan provinsi tentang tidak boleh usulan dua angka untuk UMK, Rudi menyampaikan bahwa tidak ada informasi yang resmi diterimanya. Menurut dia, itu tidak menjadi masalah.
“Yang penting sudah dikirim. Kalau dibalikin kita kirim lagi saja,” sebut Rudi.
Ia berharap saat waktu pembahasan dan penetapan UMK nanti semua bisa berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga angka yang dipilih dan ditetapkan bisa diterima semua pihak.
Sebelumnya, pembahasan UMK ini menimbulkan polemik. Pengusaha ingin kenaikan UMK dihitung berdasarkan PP 78 tahun 2016, sedangkan buruh ingin kenaikan UMK bisa sampai 20 persen dengan alasan kondisi perekonomian saat ini.
“Tidak ada jaminan, tahun depan sudah ditentukan 8,03 persen, tapi kami ingin setidaknya kenaikan upah buruh itu naik 20-25 persen untuk kesejahteraan buruh,” ujar Ramond, anggota DPK dari buruh beberapa waktu lalu.
(*)