PETUGAS Polresta Tanjungpinang menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu beberapa hari kemarin. Di antara mereka terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua warga sipil.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyebut bahwa semua tersangka terbukti positif narkoba melalui tes urine. Penangkapan dilakukan di depan salah satu pusat permainan biliar di kota tersebut.
ASN yang terlibat, berinisial R, bekerja di Pemerintah Provinsi Kepri, sementara B bertugas di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjungpinang. Dua warga sipil lainnya dikenal dengan inisial E dan A. Saat ini, mereka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, meskipun status mereka masih sebagai saksi.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dari mana mereka mendapatkan narkoba,” tambah AKP Lajun.
Dia menegaskan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan ini juga mengungkapkan perhatian polisi terhadap keterlibatan ASN dalam kasus narkoba, yang menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan internal di instansi pemerintah.
“ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan pelanggar hukum, terutama terkait narkoba,” tutupnya.
(nes)