Ini Batam
Dua Kali Pembacaan Putusan, Seluruh Komisioner KPU Batam Akhirnya Diberhentikan
MELALUI dua kali pembacaan putusan terhadap dua aduan yang berbeda, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akhirnya memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada ketua dan seluruh anggota KPU Batam karena dinilai melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu.
Ketua Majelis sidang dalam amar putusannya menyatakan bahwasannya Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Mulia di Even di terbukti melanggar kode etik.
Dalam amar putusannya DKPP menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selalu anggota KPU Batam, ” sebut Hakim DKPP.
Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Syahrul Huda dan kawan-kawan, DKPP juga menyatakan bahwasannya teradu VI sampai X dalam hal ini Ketua KPU Propinsi Kepri dan seluruh anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
“Tiga, merehabilitasi nama baik Sriwati selaku Ketua KPU Propinsi Kepulauan Riau, teradu VII Arison, teradu VIII Widiyono Agung, teradu IX Priyo Handoko, teradu X Parlindungan selaku anggota KPU Propinsi Kepulauan Riau, ” Sebut Hakim.
Peringatan Keras di Putusan sebelumnya
Sebelum pembacaan putusan pemberhentian kepada 5 komisioner KPU Batam, majelis hakim dari DKPP juga sempat membacakan putusan terhadap teradu dari 5 komisioner KPU Batam serta 1 teradu dari sekretaris KPU Batam. Putusan sebelumnya yang dibacakan dalam sidang DKPP pada rabu (20/11) siang adalah peringatan keras untuk seluruhnya.
Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Syahrul Huda cs, DKPP juga menyatakan bahwasannya teradu VI sampai X dalam hal ini Ketua KPU Propinsi Kepri dan seluruh anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Salah satu Komisioner KPU Batam Muhammad Sidik yang dihubungi tim GoWestID dan sedang berada di Gedung Bawaslu Jakarta, mengaku sudah mengetahui putusan DKPP tersebut.
Menurutnya, ia menerima apapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara yang melibatkan para komisioner KPU Batam.
(GoWestID)