PETUGAS Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua pelajar, di Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) pada Senin (27/1/2025) kemarin.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengungkapkan bahwa salah satu dari kedua tersangka pelaku, yang dikenal dengan inisial Ra, berusia 20 tahun dan masih terdaftar sebagai siswa SMA. Sementara itu, tersangka pelaku lainnya, Rh, baru berusia 16 tahun, masih di bawah umur.
“Walaupun keduanya pelajar, pelaku Ra telah mencapai usia dewasa, sedangkan Rh masih di bawah umur,” ungkap AKP Sugiono dalam keterangan pers.
Kedua tersangka pelaku diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di tujuh lokasi yang berbeda. Dari total tersebut, lima kejadian terjadi di bawah pengawasan Polsek Tanjungpinang Timur, satu kejadian di Polsek Bukit Bestari, dan satu lainnya di wilayah Bintan.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan tujuh sepeda motor yang dijadikan barang bukti, termasuk jenis KLX, Supra, CRV, Honda Vario, Mio Soul, Vega, dan Honda Grand. Selain itu, beberapa alat seperti kompresor, alat las, dan gas juga disita, yang diduga digunakan untuk memodifikasi kendaraan hasil curian.
“Menurut pengakuan sementara dari tersangka pelaku, sepeda motor yang dicuri akan digunakan untuk kepentingan pribadi dan dimodifikasi,” jelas Sugiono.
Pihak Polsek Tanjungpinang Timur kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas.
“Kami berencana untuk melakukan ekspose kepada media dalam waktu dekat,” tambahnya.
AKP Sugiono juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan di lingkungan mereka. Ia mengajak warga, terutama yang berada di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur, untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan kami,” tegasnya.
(nes)