PETUGAS Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengungkap kasus peredaran uang palsu dan menangkap dua orang tersangka pelaku berinisial FA (39) dan RJ (26) pada Sabtu (29/6/2024) malam lalu.
Peristiwa ini terjadi di Pub Hotel Wiko, Jalan Setia Budhi, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, kasus ini berawal saat korban sedang menuju toilet Pub Hotel Wiko dan dihampiri oleh kedua tersangka pelaku. Mereka kemudian meminta korban untuk membelikan sebotol minuman alkohol dan memberikan uang tunai senilai Rp 1.850.000 dalam pecahan Rp 50.000.
Merasa curiga, korban memeriksa uang tersebut dan menemukan bahwa 34 lembar senilai Rp 1.700.000 adalah uang palsu, sedangkan 3 lembar senilai Rp 150.000 adalah uang asli. Saat korban mengecek uang, kedua tersangka pelaku kabur.
Korban berhasil mengejar dan mengamankan salah satunya di depan Hotel Wiko, sedangkan satu lainnya lolos.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi kedua tersangka pelaku adalah mencetak uang palsu di toko percetakan Hussein 2 di Kampung Baru Tebing. Setelah itu, mereka menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli minuman di Pub Hotel Wiko.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk printer, penggaris, pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp 50.000, 1 unit sepeda motor, dan 2 unit handphone.
Kedua tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 244 UU No 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
(nes)