DUA tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik, diamankan polisi di Batam, Kepulauan Riau. Korbannya masih terhitung ipar mereka sendiri.
Kedua tersangka pelaku masing-masing M (24) dan B (18). Keduanya dilaporkan telah tega mencabuli korban yang tidak lain merupakan saudara iparnya yang masih berumur 13 tahun.
Aksi pencabulan dilakukan kedua laki-laki remaja itu sejak bulan Mei tahun 2021 lalu. Saat itu, korban dibawa oleh kakak dan pelaku M ke rumahnya untuk menginap.
“Korban dan tersangka pelaku tinggal di wilayah kos-kosan yang sama hanya beda kamar. Tersangka pelaku M juga diberikan kepercayaan oleh ibu korban, untuk mengawasi korban selama ibu korban bekerja,” kata Kompol Yudi Arvian, Kapolsek Nongsa.
Peristiwa itu baru terungkap pada hari Minggu (13/02), sekira pukul 15.00 WIB. Menurut Kompol Yudi Arvian, saat itu ibu korban sedang memarahi korban.
Namun ketika dimarahi oleh ibunya, korban justeru memanggil tantenya untuk meminta pembelaan. Kemudian tante korban datang ke rumah, untuk meredakan kemarahan dari sang ibu korban.
Korban dibawa ke kamar untuk dinasehati oleh tantenya.
“Pada saat itu juga korban langsung memeluk tantenya dengan mengatakan, ‘Tante aku sudah diperkosa sama M dan B. Sekarang aku sudah tidak tahan lagi tante,’” kata Yudi menceritakan kronologis peristiwa.
Mendengar perkataan keponakannya tersebut, tantenya langsung memberitahukan kepada ibu korban mengenai kejadian yang dialami korban.
Kemudian pada Minggu (13/02), sekira pukul 21.00 WIB, korban bersama ibunya datang membawa tersangka pelaku M ke Polsek Nongsa.
“Ibu korban mengatakan, bahwa tersangka pelaku M telah melakukan persetubuhan kepada korban. Lalu korban mengatakan bahwa tersangka pelaku B juga telah melakukan persetubuhan kepada korban,” kata dia.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Nongsa melakukan pencarian untuk mengamankan tersangka pelaku B.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka pelaku B berada di rumahnya yang berada di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Kanit Reskrim Polsek Nongsa beserta Anggota Opsnal Polsek pergi ke perumahan tersebut dan mendapati pelaku B ada di rumahnya dan membawanya ke Polsek Nongsa,” kata mantan Kapolsek Sekupang ini.
Saat sampai di Polsek Nongsa, M mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban.
Atas Perbuatannya, kedua tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
(*/nes)