Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau Masih Berlangsung
    7 jam lalu
    Perbaikan Pipa Air di Lucky Estate, Sejumlah Wilayah Terdampak
    9 jam lalu
    Gugus Tugas TPPO Pulangkan 203 Korban via Batam
    10 jam lalu
    Wapres Gibran Kunjungi Batam
    10 jam lalu
    Angin Puting Beliung Terjang Batam, Beberapa Rumah Rusak
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 jam lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    9 jam lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    10 jam lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    3 hari lalu
    Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    4 hari lalu
    Pulau Kundur
    5 hari lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Dua Remaja di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Atas Dugaan Narkoba

Editor Admin 1 tahun lalu 2.8k disimak
Diduga Simpan Sabu, Dua Remaja di Tanjungpinang Ditangkap Polisi. © F. Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.

PETUGAS Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dua remaja berinisial MZF (19 tahun) dan RRM (20 tahun) ini dilakukan di dua lokasi berbeda.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, MZF diringkus di Jalan Agus Salim, Tanjungpinang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam jok motornya. Berdasarkan pengakuan MZF, ia mendapatkan sabu tersebut dari RRM. Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian bergerak untuk menangkap RRM.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RRM di rumahnya di Jalan Matador, Tanjungpinang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu, alat hisap sabu, dan sebuah ponsel,” jelas Kompol Arsyad, Sabtu (29/6/2024).

Lebih lanjut, Kompol Arsyad menuturkan bahwa saat ini kedua remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan yang diberikan oleh MZF dan RRM masih terkesan berbelit-belit. Meski demikian, dari pengakuan awal, mereka mengaku hanya sebagai pengguna sabu.

“Akibat perbuatannya, kedua remaja ini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Kompol Arsyad.

(nes)

Kaitan narkoba, remaja, tanjungpinang
Admin 29 Juni 2024 29 Juni 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya EURO 2024 | Babak 16 Besar, Ketangguhan Italia Ditantang Keuletan Swiss
Artikel Selanjutnya Indonesia Optimistis Tekan Sampah Plastik Laut 70 Persen

APA YANG BARU?

(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 5 jam lalu 112 disimak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau Masih Berlangsung
Artikel 7 jam lalu 117 disimak
PORKOT Batam VI Resmi Digelar
Sports 9 jam lalu 134 disimak
Perbaikan Pipa Air di Lucky Estate, Sejumlah Wilayah Terdampak
Artikel 9 jam lalu 131 disimak
SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
Pendidikan 10 jam lalu 125 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 2 hari lalu 612 disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 3 hari lalu 505 disimak
Kapal Tongkang Bina Marine 80 Dievakuasi di Perairan Pulau Putri
Artikel 4 hari lalu 439 disimak
Pulau Kundur
Wilayah 5 hari lalu 430 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 3 hari lalu 382 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?