PETUGAS Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dua remaja berinisial MZF (19 tahun) dan RRM (20 tahun) ini dilakukan di dua lokasi berbeda.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, MZF diringkus di Jalan Agus Salim, Tanjungpinang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam jok motornya. Berdasarkan pengakuan MZF, ia mendapatkan sabu tersebut dari RRM. Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian bergerak untuk menangkap RRM.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RRM di rumahnya di Jalan Matador, Tanjungpinang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu, alat hisap sabu, dan sebuah ponsel,” jelas Kompol Arsyad, Sabtu (29/6/2024).
Lebih lanjut, Kompol Arsyad menuturkan bahwa saat ini kedua remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan yang diberikan oleh MZF dan RRM masih terkesan berbelit-belit. Meski demikian, dari pengakuan awal, mereka mengaku hanya sebagai pengguna sabu.
“Akibat perbuatannya, kedua remaja ini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Kompol Arsyad.
(nes)