SEKTOR Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Batam bisa bernagas lega, menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperpanjang program restrukturisasi kredit untuk hingga 31 Maret 2024 mendatang. Kebijakan ini ditanggapi positif oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam.
Adapun segmen UMKM yang mendapat kemudahan tersebut yakni sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Melalui siaran persnya baru-baru ini, kebijakan OJK karena ketidakpastian global yang sangat tinggi, terutama karena normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
“Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah melalui siaran pers.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.
Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).
Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan,” paparnya.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut.
Ia optimis bahwa perpanjangan program restrukturisasi akan sedikit membantu dunia usaha untuk bisa sedikit bernafas di tengah badai resesi nantinya.
“Kami menyambut baik kebijakan OJK tersebut, karena butuh insentif dari pemerintah dan juga pihak perbankan,” jelasnya.
Menurut Rafki, saat ini kondisi dunia usaha di Batam diperkirakan masih belum pulih sepenuhnya akibat Pandemi Covid-19. Ditambah lagi, momen resesi 2023 sudah di depan mata.
Kondisi perekonomian Batam sangat bergantung pada kondisi ekonomi global, dimana Batam merupakan salah satu bagian dari rantai pasok global.
Di sisi lain, proyeksi ekonomi global sendiri masih penuh ketidakpastian. Krisis keuangan, pangan, energi global, dan tekanan inflasi menjadikan dunia dibayangi ancaman resesi.
“Ancaman terhadap dunia usaha, khususnya UMKM dan perusahaan padat karya, menjadi semakin tinggi. Sehingga perlu diselamatkan dengan insentif dari pemerintah dan juga perbankan,” jelasnya.
Strategi OJK memperpanjang program restrukturisasi bagi UMKM, industri akomodasi dan makan minum, serta beberapa industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki dianggap sangat tepat.
Industri-industri tersebut merupakan banyak menyerap tenaga kerja. Upaya tersebut dapat menjaga eksistensi sektor tersebut tetap stabil dan tidak kolaps.
Pasalnya, resesi global diperkirakan akan memicu turunnya penjualan dari perusahaan yang ada di Batam ke pasar global. Sehingga akan mempengaruhi kemampuan perusahaan menunaikan kewajiban kreditnya.
“Jika sampai kolaps, maka pengangguran akan meledak. Jadi menurut kami sudah tepat jika OJK membuat kebijakan melakukan restrukturisasi kredit tersebut,” paparnya.
Dari data Apindo Batam, sekitar 70 persen industri di Batam merupakan industri padat karya. Mereka masih mengandalkan tenaga kerja di bagian produksi.
Selain kebijakan restrukturisasi kredit, Apindo juga berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat menarik investasi baru yang relatif besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Dengan begitu resesi nantinya tidak akan berdampak besar pada tingkat pengangguran di Batam.
“Jika telat dilakukan maka kita khawatir akan terjadi PHK yang lumayan masif nantinya di Batam akibat resesi global tersebut,” imbuhnya (leo).