SEPANJANG November 2021 hingga Februari 2022, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam aktif dalam menggasak peredaran rokok ilegal.
Pergerakan tersebut mampu mengamankan sebanyak 774.943 Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun cerutu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M Rizki Baidillah mengatakan untuk mengamankan ratusan ribu rokok tersebut, pihaknya telah mengeluarkan 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
“Dengan rincian, sebanyak 5 SBP di November, 4 SBP di Desember, 22 SBP di Januari, dan 4 SBP di Februari,” kata Rizki, Rabu (2/3).
Nilai dari ratusan ribu rokok ilegal tersebut diestimasikan mencapai Rp 767 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 537,4 juta.
“Secara keseluruhan, dari Januari hingga Desember 2021, BC sudah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 78,8 miliar,” tuturnya.
Kemudian, dari Agustus hingga Oktober 2021, BC Batam juga aktif terlibat dalam Operasi Gempur 2021, yang diselenggarakan serentak oleh BC seluruh Indonesia. Operasi ini bertujuan menekan angka peredaran rokok ilegal.
Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. BC Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di unit pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.
BC Batam dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi.
Mulai dari Joint Program antara DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC dan Polairud, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta sosialisasi pada masyarakat (leo).