SEBANYAK empat nelayan dari Tanjung Uma, Lubuk Baja, berhasil kembali ke Batam melalui Pelabuhan Batu Ampar pada Kamis (13/11/2025) kemarin, setelah ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena melanggar batas perairan.
Proses pemulangan ini diorganisir oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, dengan pendampingan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua HNSI Kepri, Distrawandi, mengungkapkan bahwa keempat nelayan tersebut ditangkap pada bulan lalu. Mereka terdiri dari Ator (57), Gian Agus Saputra (26), Mario Trisna (38), dan Muhammda Rian Saputra (34), yang merupakan anggota keluarga, termasuk bapak, ipar, dan menantu.
“Keempatnya menggunakan tongkang untuk melaut. Mereka semuanya dalam kondisi sehat saat dipulangkan, termasuk tongkang yang juga kembali.” Distrawandi menegaskan bahwa selama ditahan, nelayan tersebut diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami kekerasan.
Dalam penjelasannya, Wandi menyebutkan bahwa pelanggaran perbatasan laut adalah permasalahan umum yang dihadapi oleh nelayan di Kepri, khususnya yang menggunakan kapal tradisional tanpa sistem navigasi.
“Mereka sering kali tidak sadar ketika melintasi perbatasan karena kapal tidak dilengkapi alat navigasi,” terang Wandi. Ia juga mengingatkan nelayan tradisional lainnya untuk lebih waspada saat melaut, mengingat kondisi cuaca yang ekstrem dapat memicu pelanggaran perbatasan.
“Para nelayan harus berhati-hati, karena cuaca buruk bisa membuat kapal terseret angin dan melewati batas,” tutupnya.
(dha)


