PETUGAS kepolisian Sektor Bengkong Batam, akhirnya menahan seorang pria berinisial HN (47) karena diduga mencabuli anaknya yang masih berusia 13 tahun. Selain, HN, Polisi juga mengamankan seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial RR (14) yang merupakan pacar korban.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, awalnya tersangka pelaku HN mendatangi polsek untuk membuat laporan kasus pencabulan yang dialami anak perempuannya. Namun saat korban diperiksa, korban justeru mengaku bahwa sang ayah, HN, juga telah mencabuli dirinya.
“Jadi tersangka pelaku HN, orang tua korban ini pada Sabtu (13/4/2024) membuat laporan pencabulan terhadap anaknya oleh tersangka pelaku berinisial RR (14),” kata kata Iptu Marihot, Jumat (19/4/2024).
Setelah menerima laporan HN, polisi kemudian meminta keterangan korban. Kemudian korban juga dibawa visum ke klinik Polresta Barelang.
“Saat dibawa visum, korban mengaku bahwa orang tuanya, HN, juga mencabuli dirinya,” ujarnya.
“HN langsung kita tahan. Hasil pemeriksaan, ia mengaku telah mencabuli anak kandungnya tersebut,” ujarnya.
(dha)