INDONESIA perlahan mulai mengurangi ketergantungan transaksi menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Hal itu ditandai lewat kebijakan penggunaan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) dalam transaksi perdagangan dengan berbagai negara.
Hal ini pula yang disepakati Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Australia, Reserve Bank of Australia, untuk menggunakan mata uang lokal, yaitu rupiah dan dolar Australia dalam perdagangan yang dilakukan antar kedua negara.
Kebijakan tersebut dikenal sebagai Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dan mulai berlaku sejak 18 Februari 2022 lalu.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dengan Gubernur Reserve Bank of Australia, Philip Lowe.
Penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan akan berlaku selama tiga tahun ke depan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral.
Dengan perjanjian ini, maka perdagangan antarkedua negara akan menggunakan mata uang lokal dengan nilai maksimal mencapai Rp 100 triliun atau $10 miliar dolar Australia.
Kebijakan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan antarkedua bank sentral. Pertama kali dilakukan pada Desember 2015.
Manfaat kerja sama bilateral ini adalah dapat mendorong perdagangan antara Indonesia dan Australia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara.
Selain itu, kerja sama ini dapat mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang masing-masing negara.
Tak hanya Australia, kebijakan ini juga turut diterapkan oleh BI dengan sejumlah bank sentral negara di Asia lainnya seperti China, Korea Selatan, dan Malaysia.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com