PEMBAHASAN Upah Minimum Kerja (UMK) akan dilanjutkan minggu depan, pasca Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) diterbitkan.
Hal tersebutpun dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid.
“SE-nya baru saja terbit,” imbuh Rafki, saat dikonfirmasi GoWest Indonesia, Jumat (12/11).
Dalam SE yang baru terbit, Selasa (9/11) lalu, disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November, dan dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu selambat-lambatnya 30 November setiap tahunnya.
“Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Penetapan UMP dan UMK 2022 dilaksanakan dengan menggunakan formula upah minimum,” terang Rafky lagi.
Nilai UMP 2022 ditetapkan pada nilai tertentu, di antara batas atas dan batas bawah, dengan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021.
Data yang digunakan pada formula upah minimum, berdasarkan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja dengan masa setahun atau atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah pada sektor usaha tersebut berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sekurang-kurangnya dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
*(rky/GoWestId)