SEORANG guru TK di Sei Temiang, Sekupang, Batam menjadi korban penjambretan. Dua orang tersangka pelaku penjambretan dan satu penadah ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama dengan Reskrim Polsek Sekupang pada Kamis (13/6/2024).
Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, Selasa (18/6/2024) membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut. Ketiga pelaku yakni MA (33), MI (21), dan MRP (24).
Kronologi Kejadian
PERISTIWA penjambretan ini terjadi pada Mei 2024. Korban berinisial W sedang dalam perjalanan dari salah satu TK di Batu Aji ke kantor Dinas Pendidikan di Sekupang.
“Saat di tengah perjalanan, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor mengikuti korban dari arah belakang. Ketika situasi jalan sepi, pelaku langsung mendekati korban dan menarik tas yang ditaruh di gantungan motor,” jelas Kompol Benhur.
Korban sempat berteriak minta tolong dan berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur dengan cepat.
Barang Bukti dan Kerugian Korban
AKIBAT kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit handphone Samsung A54, uang tunai Rp 900 ribu, dan beberapa dokumen penting seperti buku tabungan anak, kartu pegawai, kartu STM, KTP, kartu BPJS, kartu PGRI, dan stempel sekolah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui peran masing-masing pelaku. MA berperan sebagai eksekutor, MI sebagai pengendara motor, dan MRP sebagai penadah barang curian.
“Pelaku MA mengaku menjual handphone hasil jambret kepada MRP seharga Rp 800 ribu,” ungkap Kompol Benhur.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
SELAIN menangkap ketiga tersangka pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi BP 3675 PR yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 helm, 1 tas, dan 1 unit handphone Samsung milik korban.
“Saat ini para tersangka pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Benhur kepada media.
(dha)