GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, meminta operator kapal ferry rute Batam-Singapura untuk tidak menaikkan tarif secara berlebihan seiring dengan meningkatnya harga bahan bakar global. Ia menekankan bahwa meskipun kenaikan biaya operasional dapat dimaklumi, operator tetap harus menetapkan tarif yang tidak membebani masyarakat.
“Jika kenaikan tarif tidak dapat dihindari, penting untuk mengatur batas kenaikan tersebut dan tidak memanfaatkan situasi ini untuk meraih keuntungan yang besar,” ujarnya Jumat (13/3/2026) kemarin.
Pengawasan oleh Pemprov Kepri
ANSAR menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri akan segera memantau informasi terkait penerapan biaya tambahan atau fuel surcharge. Meskipun pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk langsung mengintervensi tarif, mereka tetap akan melakukan pengawasan guna memastikan kenaikan tarif tetap wajar.
“Saya akan mengecek terlebih dahulu dampaknya. Informasinya disebabkan oleh harga minyak dunia. Nanti kita pastikan. Jika benar, kita akan memanggil para pelaku usaha seperti sebelumnya,” tegasnya.
Rincian Biaya Tambahan
Beberapa operator ferry, termasuk Majestic Fast Ferry, Batam Fast Ferry, Sindo Ferry, dan Horizon Fast Ferry, telah memberlakukan fuel surcharge sejak 12 Maret 2026. Biaya tambahan ini dikenakan kepada seluruh penumpang untuk tiket sekali jalan maupun pulang-pergi, dengan rincian sebagai berikut:
- Keberangkatan dari Indonesia: Tambahan sebesar Rp 65.000 per orang.
- Keberangkatan dari Singapura: Tambahan sebesar 6 dolar Singapura per penumpang.
Dengan kebijakan ini, tarif perjalanan ferry yang sebelumnya berkisar antara Rp 450.000 hingga Rp 530.000 kini naik menjadi sekitar Rp 515.000 hingga Rp 595.000 per penumpang. Biaya tambahan ini dibayarkan saat calon penumpang membeli tiket atau mengambil boarding pass.
(dha)


