DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan pada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan Febriadinata dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Herrigen Agusti.
Sanksi pemberhentian dari jabatan ketua merupakan putusan dari sidang kode etik penyelenggara pemilu Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3).
Keduanya juga dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP.
Kasus Herrigen Gusti
DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti dalam Perkara 68-PKE-DKPP/II/2021.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Sekretaris KPU Kota Batam, AC Herlambang. Keduanya berkedudukan sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara ini.
Sanksi tersebut dibacakan Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3/2021).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kota Batam kepada Teradu I Herrigen Agusti selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan,” tegas Dr. Alfitra Salamm.
Teradu I merupakan penanggungjawab Tim Pengamanan Pencetakan dan Pengamanan Surat Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020. Sedangkan Teradu II bertindak sebagai Ketua Tim Pengelola Logistik.
Tim tersebut bertugas mengawasi, mengamankan desain, menjaga kualitas, melakukan verifikasi pencetakan surat suara. Serta mensortir surat suara yang rusak atau tidak terpakai karena kelebihan cetak untuk dimusnahkan.
Teradu I dan II sebagai leading sector pengelola logistik mempunyai tanggungjawab memastikan surat suara disediakan sesuai prinsip tepat jumlah, jenis, waktu, sasaran, tepat kualitas dan efisien sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020.
“Terungkap fakta pada 9 Desember 2020 masih terdapat kekurangan surat suara, hal ini membuktikan Teradu I dan II tidak profesional dalam mengkoordinasikan tim pengelola logistik KPU Kota Batam untuk memastikan keterpenuhan surat suara sebagai bentuk pelayanan prima kepada pemilih,” ungkap Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP.
Sikap dan tindakan para Teradu tidak sesuai dengan tagline KPU Melayani yang mengakibatkan ketidakpastian ketersedian logistik yang berdampak luas terhadap kredibilitas lembaga.
“Teradu I dan II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf g dan h, Pasal 15 huruf e dan huruf h, Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Syailendra Reza, Bosar Hasibuan, Helmy Rachmayani, Mangihut Rajagukguk, dan Nopialdi yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam.
Kasus Febriadinata
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata,dalam Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021.
Febriadinata berkedudukan sebagai Teradu I dalam perkara yang diadukan oleh Sapta Priyono melalui kuasanya Johnson Panjaitan, dkk.
Sanksi dibacakan Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (31/3/2021).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Alfitra Salamm.
Febriadinata berstatus Teradu I dalam perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021, sedangkan Herrigen Agusti menjadi Teradu I dalam perkara nomor 68-PKE-DKPP/II/2021. Mereka terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan diadukan terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Alfitra Salamm, saat membacakan amar putusan perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dan perkara nomor 68-PKE-DKPP/II/2021.
Dalam sidang tersebut, ada 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diputus.
Dari 11 perkara yang dibacakan putusannya itu, melibatkan 52 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP terdiri dari Peringatan (21), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2).
Sementara, terdapat 28 penyelenggara pemilu yang mendapat Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Majelis dalam sidang itu adalah empat Anggota DKPP, yaitu Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota.
(*/nes)
Sumber : DKPP RI