Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KJRI Johor Bahru Pulangkan 87 WNI dan PMI ke Batam
    10 jam lalu
    Kualitas Udara Batam Memburuk Lagi
    10 jam lalu
    Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Kepri Resmi Punya Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah
    2 hari lalu
    Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
    2 hari lalu
    Bantuan Darurat Sembilan Tangki Air untuk Warga Sambau Paska Aksi di NDP
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kenalkan Sejarah dan Budaya di Ranah Digital
    9 jam lalu
    Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
    10 jam lalu
    Timnas Indonesia Raih Tropi Internasional Sepakbola, Setelah 35 Tahun Puasa Gelar
    2 hari lalu
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    3 hari lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    1 minggu lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    1 minggu lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    1 minggu lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Herrigen Agusti & Febriadinata Dicopot Dari Jabatan Ketua

Editor Admin 6 tahun lalu 1.1k disimak

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan pada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan Febriadinata dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Herrigen Agusti.

Sanksi pemberhentian dari jabatan ketua merupakan putusan dari sidang kode etik penyelenggara pemilu Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3).

Keduanya juga dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP.

Kasus Herrigen Gusti

DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti dalam Perkara 68-PKE-DKPP/II/2021.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Sekretaris KPU Kota Batam, AC Herlambang. Keduanya berkedudukan sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara ini.

Sanksi tersebut dibacakan Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3/2021).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kota Batam kepada Teradu I Herrigen Agusti selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan,” tegas Dr. Alfitra Salamm.

Teradu I merupakan penanggungjawab Tim Pengamanan Pencetakan dan Pengamanan Surat Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020. Sedangkan Teradu II bertindak sebagai Ketua Tim Pengelola Logistik.

Tim tersebut bertugas mengawasi, mengamankan desain, menjaga kualitas, melakukan verifikasi pencetakan surat suara. Serta mensortir surat suara yang rusak atau tidak terpakai karena kelebihan cetak untuk dimusnahkan.

Teradu I dan II sebagai leading sector pengelola logistik mempunyai tanggungjawab memastikan surat suara disediakan sesuai prinsip tepat jumlah, jenis, waktu, sasaran, tepat kualitas dan efisien sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020.

“Terungkap fakta pada 9 Desember 2020 masih terdapat kekurangan surat suara, hal ini membuktikan Teradu I dan II tidak profesional dalam mengkoordinasikan tim pengelola logistik KPU Kota Batam untuk memastikan keterpenuhan surat suara sebagai bentuk pelayanan prima kepada pemilih,” ungkap Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP.

Sikap dan tindakan para Teradu tidak sesuai dengan tagline KPU Melayani yang mengakibatkan ketidakpastian ketersedian logistik yang berdampak luas terhadap kredibilitas lembaga.

“Teradu I dan II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf g dan h, Pasal 15 huruf e dan huruf h, Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Syailendra Reza, Bosar Hasibuan, Helmy Rachmayani, Mangihut Rajagukguk, dan Nopialdi yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam.

Kasus Febriadinata

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata,dalam Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021.

Febriadinata berkedudukan sebagai Teradu I dalam perkara yang diadukan oleh Sapta Priyono melalui kuasanya Johnson Panjaitan, dkk.

Sanksi dibacakan Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (31/3/2021).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Alfitra Salamm.

Febriadinata berstatus Teradu I dalam perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021, sedangkan Herrigen Agusti menjadi Teradu I dalam perkara nomor 68-PKE-DKPP/II/2021. Mereka terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan diadukan terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Alfitra Salamm, saat membacakan amar putusan perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dan perkara nomor 68-PKE-DKPP/II/2021.

Dalam sidang tersebut, ada 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diputus.

Dari 11 perkara yang dibacakan putusannya itu, melibatkan 52 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP terdiri dari Peringatan (21), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2).

Sementara, terdapat 28 penyelenggara pemilu yang mendapat Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Majelis dalam sidang itu adalah empat Anggota DKPP, yaitu Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota.

(*/nes)

Sumber : DKPP RI

Kaitan batam, bintan, kota, kpu kepri, sidang dkpp
Admin 31 Maret 2021 31 Maret 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Keterangan Kapolri, Terduga Sempat Lepaskan 6 Tembakan
Artikel Selanjutnya BP Batam Laksanakan Vaksinasi Untuk Pegawai

APA YANG BARU?

Kenalkan Sejarah dan Budaya di Ranah Digital
Budaya 9 jam lalu 175 disimak
Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
Pendidikan 10 jam lalu 346 disimak
KJRI Johor Bahru Pulangkan 87 WNI dan PMI ke Batam
Artikel 10 jam lalu 212 disimak
Kualitas Udara Batam Memburuk Lagi
Artikel 10 jam lalu 202 disimak
Timnas Indonesia Raih Tropi Internasional Sepakbola, Setelah 35 Tahun Puasa Gelar
Sports 2 hari lalu 164 disimak

POPULER PEKAN INI

Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 3 hari lalu 559 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 7 hari lalu 540 disimak
Kapolri Baru Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kapolda Kepri Diangkat Jadi Kabareskrim
Artikel 5 hari lalu 510 disimak
Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
In Depth 3 hari lalu 497 disimak
Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
Artikel 2 hari lalu 494 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?