Ini Batam
Hingga Oktober, BC Batam Telah Lakukan 497 Penindakan Barang Ilegal

HINGGA 31 Oktober 2022, Bea Cukai (BC) Batam telah melakukan sebanyak 497 penindakan. Adapun surat bukti penindakan (SBP) yang diterbitkan mencakup penangkapan kapal tanker bermuatan oli, rokok ilegal, miras ilegal dan lainnya.
“BC Batam melaksanakan fungsi community protector, dimana hingga 31 Oktober telah melakukan penindakan sebanyak 497 kali. Hal ini dilaksanakan dalam rangka melindungi masyarakat dari maraknya barang-barang yang dapat membahayakan serta melindungi industri dalam negeri,” kata Kepala BC Batam, Ambang Priyonggo baru-baru ini.
Dalam melaksanakan penindakan dan pengawasan, BC Batam bekerja sama dengan instansi terkait seperti unsur TNI-Polri, SPGC, Karantina, BP Batam, Dirjen Pajak, Imigrasi dan instansi terkait lainnya.
“Bentuk kerja sama tersebut antara lain joint analysis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, joint operation dan sinergi lainnya,” paparnya.
Salah satu kasus penindakan dari BC Batam terjadi saat Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) menangkap kapal SB Sea Star yang membawa 1,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,06 miliar di Perairan Galang, Senin (4/10).
Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai (BC) Batam, M Rizki Baidillah mengatakan potensi kerugian negara dari penangkapan tersebut mencapai Rp 2,57 miliar.
Adapun dugaan pelanggaran kapal SB Sea Star yakni melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita dan cukai (leo).