Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    7 jam lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    12 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    12 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    16 jam lalu
    Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
    19 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    19 jam lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    5 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    6 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    5 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    5 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: IKOHI Sayangkan “Politik Transaksional” Sebagai Upaya Penghentian Proses Hukum
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

IKOHI Sayangkan “Politik Transaksional” Sebagai Upaya Penghentian Proses Hukum

Admin
Editor Admin 11 bulan lalu 440 disimak
Sebar
ILUSTRASI - Poster dengan foto 13 aktivis pro demokrasi tahun 1997/1998 yang hingga kini masih hilang. (Fathiyah Wardah/VOA).Disediakan oleh GoWest.ID
298
SEBARAN
ShareTweetTelegram

IKATAN Keluarga Orang Hilang (IKOHI) mempertanyakan maksud dan tujuan pertemuan pimpinan Partai Gerindra dengan keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998 di sebuah hotel dan dugaan pemberian uang “tanda tali kasih” yang dinilai sebagai upaya menghentikan proses hukum.

Daftar Isi
Pertemuan Diinisiasi oleh Korban Penculikan Yang Selamat dan Kini Jadi Staf Ahli KSPPraktik “Politik Transaksional” Bukan Hal BaruIKOHI: Proses Hukum Akan Jalan TerusAmnesty International Indonesia: Tidak Ada Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang Bisa Dihapus Begitu Saja

PERTEMUAN Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman dengan keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998 di Hotel Fairmont, Jakarta, pada tanggal 1-3 Agustus lalu; dan dugaan adanya pemberian uang senilai satu miliar rupiah sebagai “tanda tali kasih” menuai kecaman keras.

Sekretaris Umum Badan Pekerja Ikatan Keluar Orang Hilang (IKOHI) Zaenal Muttaqien menyayangkan pertemuan yang disebutnya sebagai “politik transaksional” untuk membungkam keluarga korban agar tidak melanjutkan gugatan hukum dalam kasus penghilangan paksa para aktivis tahun 1997-1998 yang menyeret nama presiden terpilih Prabowo Subianto.

Pertemuan Diinisiasi oleh Korban Penculikan Yang Selamat dan Kini Jadi Staf Ahli KSP

PERTEMUAN yang menuai kecaman keras itu diinisiasi oleh Mugiyanto Sipin, salah seorang korban penculikan 1998 yang selamat dan kini menjabat sebagai tenaga ahli di Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Mugiyanto dan Suyadi saat memberikan testimoni penculikan 1998 di hadapan ratusan pemuda di Toba Tabo Cafe Jakarta, Sabtu, 6 April 2019. (Sasmito Madrim/VOA)

Pihaknya menerima bukti pertemuan tersebut dari Fajar Merah, anak Wiji Tukul, salah seorang aktivis yang hingga kini belum tidak diketahui nasibnya. Dari foto-foto pertemuan, nampak para korban penculikan seperti Mugiyanto Sipin dan Aan Rusdiyanto beserta keluarga korban aktivis yang hilang seperti Utomo D Raharjo dan Paian Siahaan.

“Pertama kali yang membuka pertemuan gelap tersebut adalah Fajar Merah anak dari Wiji Tukul yang mempertanyakan motif apa yang dilakukan oleh Mugiyanto dengan mengundang para keluarga korban. Fajar pula yang membuka bahwa dia akan diberikan bagian dari uang Rp1 miliar dari saudaranya diundang secara diam-diam juga oleh Mugiyanto,” ungkap Zaenal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/8).

Fajar tidak mau menerima uang tersebut dan meminta untuk dikembalikan. Namun, saudaranya justru tidak mau mengembalikan uang itu.

Sang inisiator, yakni Mugiyanto, katanya sempat berpesan kepada seluruh keluarga penerima agar pertemuan dan pemberian uang tersebut jangan sampai bocor ke publik.

“Bagi IKOHI cara-cara seperti itu tidak etis dan tidak lebih dari sekedar upaya picik yang memanipulasi kerentanan ekonomi, dan kelelahan fisik keluarga korban dalam mencari keadilan yang tidak kunjung ditegakkan oleh otoritas negara,” jelas Zaenal.

Praktik “Politik Transaksional” Bukan Hal Baru

BERDASARKAN catatan yang yang dimiliki IKOHI, praktik “politik transaksional” pernah terjadi dalam kasus Tanjung Priok dan kasus Talangsari di Lampung, di mana para inisiator pertemuan memanfaatkan kerentanan ekonomi dan kelelahan keluarga korban pelanggaran HAM berat, dengan merangkul sebagian korban untuk mengajak korban-korban lainnya agar mau berdamai. Caranya adalah dengan memberikan mahar, berupa uang dan janji dukungan ekonomi dan usaha.

Adik aktivis Wiji Tukul, Wahyu Susilo, melalui pernyataan tertulis yang dibacakan dalam konferensi pers kali ini menyatakan pertemuan tersebut sama sekali tidak mewakili keseluruhan keluarga korban orang hilang.

“Menurut Wahyu Susilo, yang merupakan adik kandung Wiji Tukul yang diculik dan hilang hingga kini, pertemuan itu tidak mewakili seluruh keluarga korban orang hilang yang sampai saat ini konsisten menuntut pertanggungjawaban negara. Menurut Wahyu, pertemuan itu tidak mewakili kami, keluarga aktivis yang hilang, dan sampai detik ini konsisten menuntut negara termasuk meminta adanya pertanggung jawaban Prabowo dalam kasus penghilangan paksa tersebut,” tambahnya.

IKOHI: Proses Hukum Akan Jalan Terus

ANGGOTA Dewan Penasehat IKOHI Wilson mengungkapkan, meskipun pertemuan itu terjadi dan adanya pemberian uang “tali kasih” kepada keluarga korban, bukan berarti tuntutan proses hukum atas dugaan keterlibatan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam kasus penghilangan paksa aktivis 97/98 berhenti begitu saja.

“Dengan pertemuan yang menghasilkan uang tali asih Rp1 miliar dari pimpinan Partai Gerindra kepada keluarga korban, bukan berarti kasus hukum dan pertanggungjawaban Prabowo berhenti,” tegas Wilson.

Berdasarkan Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluarsa. Menurutnya Wilson, Sufmi Dasco Ahmad berharap dengan pemberian uang tersebut kasus akan selesai, namun tidak demikian.

Aktivis Gusdurian, IKOHI serta akademisi di depan poster aktivis reformasi 98 yang diculik, mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus orang hilang di Indonesia.

“Jadi walaupun para korban menyatakan sudah menerima tali asih dari petinggi partai Gerindra, dan kemungkinan tidak mau lagi menuntut Prabowo, tanggung jawabnya di depan pengadilan, tapi menurut hukum yang berlaku di negeri ini, UU 20 tahun 2000 bahwa kejahatan HAM berat tidak mengenal kadaluarsa. Jadi, keluarga korban, gerakan HAM, atau masyarakat sipil tetap bisa menuntut tanggung jawab Prabowo untuk kejahatan HAM yang dilakukan untuk kasus penghilangan paksa para aktivis 97-98,” jelasnya.

Amnesty International Indonesia: Tidak Ada Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang Bisa Dihapus Begitu Saja

DALAM kesempatan yang sama, anggota Dewan Penasehat IKOHI sekaligus Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menegaskan dalam aturan di pengadilan HAM yang merujuk pada hukum-hukum internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan tidak bisa diputihkan begitu saja; bahkan oleh doktrin-doktrin hukum yang biasanya bisa digunakan untuk memutihkan suatu kejahatan. Misalnya penculikan yang dikategorikan sebagai kejahatan biasa, yang pelakunya tidak lagi bisa dituntut ketika kasus sudah berjalan lebih dari 12 tahun.

Usman Hamid/DIrektur Eksekutif Amnesty International Indonesia. (Courtesy: pribadi)

“Tapi, penghilangan paksa bukan kejahatan biasa, karena itu ketika ia ditetapkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan maka tidak bisa diputihkan karena daluwarsa. Tidak bisa diputihkan karena orangnya merasa pernah ada pengadilan dahulu yang divonis sudah ada dan saya pernah divonis, saya sudah dibebaskan, atau saya tidak termasuk dalam tuntutan saat itu. karena itu saya tidak merasa mau atau patuh untuk diadili. Atau alasan lain, saya ketika itu hanya melaksanakan perintah presiden, atau saya mengatakan bahwa misalnya masanya sudah lewat, sudah 27 tahun. Alasan-alasan itu ditolak oleh hukum-hukum internasional,” kata Usman.

Pertemuan di Hotel Fairmont tidak dapat menghilangkan kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998 begitu saja, tambahnya.

“Tidak bisa dijadikan alasan untuk memutihkan kewajiban negara untuk tetap menuntut pelakunya ke pengadilan, menghukum mereka, untuk tetap mencari dan menyediakan fakta-fakta kebenaran tentang nasib mereka yang hilang, keberadaan mereka yang hilang, kewajiban untuk memulihkan keseluruhan hak mereka, dan kewajiban untuk menciptakan jaminan bahwa ke depan tidak akan terjadi lagi. Misalnya dengan ratifikasi konvensi PBB untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa,” pungkasnya.

 [gi/em]

Pilihan Artikel untuk Anda

Respons Beragam Sambut Kemunculan Manus, Asisten Digital AI Buatan China

Menhan: Akan Ada 15 Institusi yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif

“Perang Dagang Amerika: Dulu dan Sekarang”

Oracle Lirik Batam Jadi Pusat Data

Masih Awal Tahun, APBN Sudah Defisit Rp31,2 Triliun

Kaitan orang hilang
Admin 16 Agustus 2024 16 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menteri Agama: Izin Pendirian Rumah Ibadah Tak Perlu Rekomendasi FKUB, Wapres Protes
Artikel Selanjutnya Jokowi cabut larangan anggota Paskibraka berjilbab, BPIP minta maaf
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 7 jam lalu 98 disimak
Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 12 jam lalu 91 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 12 jam lalu 123 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 16 jam lalu 120 disimak
Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
Artikel 19 jam lalu 137 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 3 hari lalu 353 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 3 hari lalu 342 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 5 hari lalu 332 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 6 hari lalu 316 disimak
Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik di Batam Naik 1,43%
Artikel 7 hari lalu 312 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?