Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
    1 hari lalu
    Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
    1 hari lalu
    Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
    2 hari lalu
    Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
    2 hari lalu
    Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
    2 hari lalu
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    3 hari lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    6 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    6 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Menteri Agama: Izin Pendirian Rumah Ibadah Tak Perlu Rekomendasi FKUB, Wapres Protes

Editor Admin 2 tahun lalu 388 disimak
Seseorang memegang bunga di Gereja Katedral saat perayaan Paskah di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 April 2021. (Foto: Antara/Abriawan Abhe via Reuters).Disediakan oleh GoWest.ID

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin kritisi keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menghapus perlunya rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan rumah ibadah. Namun organisasi masyarakat madani memuji langkah berani menteri agama tersebut.

Daftar Isi
Langkah progresifGangguan tempat ibadah

Pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama guna mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Dalam rancangan itu, pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah cukup mendapatkan satu rekomendasi dari kepala kantor Kementerian Agama di daerah setempat saja, dan tidak lagi memerlukan lagi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengkritisi perubahan aturan itu. Ia mengingatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak begitu saja mencoret keterlibatan FKUB dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah karena rekomendasi FKUB tersebut merupakan kesepakatan dari masing-masing majelis agama yang diakui di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Agama Mariana Hasbie menjelaskan Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama ini telah dibahas sejak 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang pengkajian ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah yang dinilai sejumlah pihak “banyak kendala di lapangan.”

Kementerian Agama, tambah Mariana, telah memulai kajian tersebut dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai dari kementerian hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dari berbagai forum diskusi, raker dan kajian itu disusunlah draf rancangan perpers tersebut.

“Sesuai namanya rancangan Perpres tersebut mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam hal pemeliharaan kerukunan umat beragama, peran dan tanggung jawab FKUB pun diatur dalam rancangan ini yang sudah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam tersebut,” ujarnya kepada VOA.

Dalam rancangan Perpres tersebut, FKUB akan dioptimalkan untuk kegiatan pemeliharaan kerukunan umat beragama dengan membentuk FKUB nasional, lalu diatur pula keterwakilan perempuan dalam forum tersebut serta bagaimana koordinasi FKUB dengan pemerintah setempat.

Langkah progresif

DIREKTUR Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengapresiasi langkah progresif penghapusan syarat rekomendasi FKUB, yang dinilai lebih kompatibel dengan tata kebinekaan Indonesia yang terdiri dari berbagai identitas agama dan kepercayaan.

Halili mengatakan di banyak kasus, FKUB memang menjadi salah satu aktor – sekaligus faktor – yang menjadi hambatan dalam proses pengajuan pendirian rumah ibadah karena keanggotaan FKUB merupakan “perpanjangan tangan” kelompok mayoritas setempat.

Hal itu terjadi karena keanggotaan FKUB yang dipilih “secara proporsional,” bukan menggunakan “perspektif representasi.”

Sebuah gereja di Jakarta tampak sepi di tengah pembatasan aktivitas terkait penyebaran COVID-19 pada 5 April 2020. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)

“Kalau kita cek beberapa kasus, FKUB akhirnya berada dalam posisi sekedar untuk menyetujui atau tidak menyetujui, karena keanggotaannya itu perpanjangan tangan kekuasaan mayoritas maka dia sebenarnya kalau tidak menyetujui, mayoritas setempat tidak menyetujui pendirian rumah ibadah dengan menggunakan badan FKUB,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa FKUB belum optimal dalam mencegah dan menangani berbagai pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), khususnya gangguan tempat ibadah di berbagai daerah.

Gangguan tempat ibadah

DALAM Laporan Kondisi Keberasan Beragama dan Berkeyakinan yang dikeluarkan SETARA Institute baru-baru ini diketahui bahwa sepanjang 2023, terdapat sedikitnya 65 tempat ibadah yang mengalami gangguan. Gangguan tersebut cukup beragam, mulai dari penolakan pendirian, pembatasan pendirian, pelarangan pendirian, hingga penyegelan tempat ibadah. Angka itu meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 50 gangguan.

Bahkan jika ditarik dalam spektrum waktu yang lebih panjang, yaitu sejak riset KBB dilakukan pertama kali oleh SETARA Institute (sepanjang 2007-2023), telah terjadi 636 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah. Gangguan tersebut mencakup pembubaran dan menolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya. Seluruh gangguan tersebut menimpa kelompok minoritas dalam relasi inter dan intra agama.

FKUB, tambah Halili, harus difokuskan pada kemajuan kerukunan umat beragama dengan memperbanyak pertemuan atau dialog lintas agama. Bukan memberi atau tidak memberi rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Hingga laporan ini disampaikan, masih ada kelompok umat beragama yang menemui kesulitan untuk mendirikan rumah ibadah, hanya karena belum mendapat rekomendasi dari FKUB di daerah masing-masing, dan juga syarat administrasi berupa 60 dukungan masyarakat dan 90 kartu identitas pengguna rumah ibadah.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henry Lokra mengatakan sebenarnya rekomendasi FKUB dalam mendirikan rumah ibadah bukan merupakan surat izin, tetapi ibarat “sowan” di masyarakat supaya tidak menimbulkan pertentangan antar kelompok masyarakat.

Namun pada praktiknya “sowan” ini menjadi masalah karena sebagian FKUB merasa pemberian rekomendasi atau surat izin merupakan kewenangan mereka. Tak jarang FKUB justru menjadi alat kelompok intoleran untuk mendukung larangan pendirian rumah ibadah. Jika terjadi perselihan, FKUB juga tidak menjadi penengah yang mendamaikan kedua pihak; satu hal yang telah dikritik banyak pihak sejak lama. 

[fw/em]

Kaitan Pendirian, Perpes, Rumah Ibadah
Admin 16 Agustus 2024 16 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kendala Bahasa dan Budaya Tak Surutkan Dua Purna Paskibra Latih Tim di Washington DC
Artikel Selanjutnya IKOHI Sayangkan “Politik Transaksional” Sebagai Upaya Penghentian Proses Hukum

APA YANG BARU?

BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
Artikel 1 hari lalu 171 disimak
Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 1 hari lalu 260 disimak
Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 2 hari lalu 310 disimak
Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
Sports 2 hari lalu 268 disimak
Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
Artikel 2 hari lalu 199 disimak

POPULER PEKAN INI

Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
Artikel 7 hari lalu 504 disimak
Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 6 hari lalu 420 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 6 hari lalu 416 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 6 hari lalu 402 disimak
Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
Artikel 6 hari lalu 356 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?