MENGIKUTI Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, melarang warga untuk menggelar takbiran keliling.
Untuk itu, Ansar meminta takbiran cukup digelar di masjid, musala, atau di rumah masing-masing.
“Salah satu poin dalam surat edaran itu bahwa masyarakat diimbau mengumandangkan takbir malam Idulfitri di masjid, musala atau rumah masing-masing,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Sabtu (23/4/2022) seperti dilansir dari Antara.
Ansar berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama di masa pendemi Covid-19 yang belum berakhir ini.
Menurutnya imbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Ia mengatakan takbir keliling dapat memicu kerumunan masyarakat.
“Hal ini juga demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan, karena takbir keliling biasanya diwarnai arak-arakan kendaraan, khawatirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar dia.
Ansar juga mengimbau pejabat Pemprov Kepri dan masyarakat tidak melaksanakan kegiatan open house pada Lebaran 2022.
“Sebaiknya rayakan Idulfitri bersama keluarga inti saja,” kata Ansar.
Meskipun saat ini perkembangan kasus Covid-19 cenderung melandai, menurutnya protokol kesehatan harus dipatuhi.
Ansar juga mengimbau warga agar melakukan vaksinasi dosis 3 atau booster untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari penularan Covid-19. Apalagi pemerintah telah menetapkan vaksin penguat menjadi syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.
“Silakan merayakan lebaran, tapi jangan terlalu euforia berlebihan, tetap patuhi protokol kesehatan agar terhindar paparan Covid-19,” katanya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Maret lalu mengeluarkan edaran yang salah satu isinya mengimbau agar takbir malam lebaran cukup diadakan di rumah masing-masing atau di masjid dan musala.
Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran.
Selain itu dalam edaran disebutkan juga bahwa “Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala”.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com