PENGELOLA Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam baru-baru ini mendeportasi dua warga negara Singapura akibat pelanggaran serius terhadap peraturan imigrasi. Langkah ini merupakan bagian dari Operasi Jagratara Tahap III yang berlangsung pada 7-9 Oktober 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Samuel Toba, mengungkapkan bahwa warga Singapura pertama, berinisial MR, diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Sementara itu, warga Singapura kedua, berinisial MAB, melanggar aturan dengan tinggal melebihi izin selama 479 hari.
Kedua pelanggar ini telah dideportasi dan masuk dalam daftar penangkalan sebagai bentuk tindakan tegas untuk menjaga keamanan negara. Operasi Jagratara diadakan serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan memperketat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah pelanggaran imigrasi.
Samuel Toba menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.
“Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan negara,” katanya.
Dengan tindakan ini, Imigrasi Batam berharap memberikan peringatan keras kepada pelanggar aturan dan memastikan keamanan di wilayah Indonesia, terutama di Batam sebagai pintu masuk utama ke negara ini.
(dha)