MENTERI Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan tiga kode HS minyak goreng sawit yang dilarang untuk diekspor.
Ketiga jenis tersebut yakni minyak goreng sawit dengan kode HS 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39. Airlangga menegaskan larangan ekspor akan diberlakukan sampai dengan harga minyak goreng bisa ditekan hingga menjadi Rp 14 ribu per liter.
“Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang RBD palm olein yang HS-nya ujungnya 36., 37, dan 39. Jangka waktu larangan ekspor sampai minyak goreng menyentuh target Rp 14 ribu secara merata di seluruh Indonesia,” kat Airlangga, Selasa (26/4/2022) malam.
Larangan ekspor akan berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein. Larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng untuk jenis tersebut akan mulai berlaku Kamis (28/4/2022) pukul 00.00.
Nantinya, ketentuan lebih lengkap akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan (permendag). Ia mengklaim aturan itu bakal terbit pada hari ini.
Selain itu, pemerintah akan melakukan monitor pelaksanaan larangan ekspor dengan mengerahkan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Di sisi lain, ia mengklaim larangan ini tidak melanggar aturan perdagangan internasional.
“Pelaksanaan diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag, yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Airlangga meminta para perusahaan tetap membeli tandan buah segar (TBS) atau sawit mentah dari petani. Pembelian harus dilakukan dengan harga yang wajar.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com