PEMERINTAH telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria penerima vaksin booster. vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 rencananya dimulai besok, Rabu (12/1/2022).
Kemudian, izin penggunaan darurat sejumlah vaksin untuk booster pun telah diterbitkan oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, hingga kini harga vaksin booster belum ditetapkan.
Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Dalam program ini, dibutuhkan setidaknya 230 juta dosis vaksin. Sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah berhasil mengamankan pasokan vaksin sebanyak 113 juta dosis vaksin.
Cakupan wilayah vaksin booster juga hanya akan diberlakukan di sejumlah kabupaten kota yang cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 70% dan dosis dua 60%. Saat ini mencapai 224 kota/kabupaten.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pemerintah menyiapkan dua mekanisme pelaksanaan vaksinasi tersebut yakni melalui program pemerintah dan secara mandiri.
“Untuk program pemerintah yang sudah disiapkan mekanismenya, pemberian vaksinasi kepada lansia dan nanti tentunya kepada para peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di atas usia 18 tahun. Kita tahu, PBI selama ini menjadi tanggungan dari pemerintah sehingga nanti ketika mereka mendapatkan vaksin booster juga akan disediakan pemerintah,” terang dia dalam program Profit CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022) lalu.
Booster vaksin Covid-19 gratis hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu alias terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kriteria Penerima Prioritas Booster:
- Lansia
- Memiliki riwayat penyakit atau komorbid
- Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
- Booster hanya ditanggung kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
Syarat Penerima Booster:
- Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19
- Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya
- Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi paparan Covid-19.
(*)
sumber: CNBC Indonesia.com