KEMENTERIAN Kehutanan mengonfirmasi bahwa insiden jebolnya penangkaran buaya milik PT Perkasa Jagat Karunia (PJK) di Pulau Bulan, merupakan akibat bencana alam.
Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan bahwa kesimpulan ini diambil setelah rapat antara perwakilan Balai Besar KSDA Riau, Polisi Sektor Bulang, dan pihak penangkaran.
“Kami memperhatikan dengan seksama dan terus memantau situasi di Pulau Bulan, terutama yang berkaitan dengan interaksi masyarakat dan satwa,” sebut Satyawan.
Hingga saat ini, lebih dari 30 ekor buaya dilaporkan lepas dari penangkaran. Meskipun insiden ini dinyatakan sebagai bencana, Satyawan menegaskan bahwa evaluasi terhadap kondisi kandang dan fasilitas pendukung lainnya akan terus dilakukan.
Tim gabungan saat ini sedang berupaya memindahkan buaya dari kolam yang tidak layak ke kolam yang lebih aman. Proses perbaikan kolam yang terdampak juga menjadi prioritas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Satyawan juga mengungkapkan bahwa ada skema asuransi untuk menangani kemungkinan interaksi negatif antara manusia dan buaya, meskipun rincian mengenai asuransi tersebut belum diungkapkan.
Sementara itu, masyarakat pesisir Batam mendesak pencabutan izin PT PJK. Kementerian Kehutanan berjanji akan memeriksa kesesuaian izin perusahaan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlaku. Jika terbukti ada kelalaian dalam pengelolaan, sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, dapat dikenakan.
Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, juga mengusulkan penutupan penangkaran buaya tersebut. Dia menilai bahwa penangkaran tidak hanya membahayakan warga akibat buaya yang lepas, tetapi juga tidak memberikan kontribusi pajak yang berarti bagi daerah.
“Kami telah meninjau lokasi dan melihat langsung kondisi kolam setelah insiden jebolnya tanggul,” tambah Iman.
(sus)