TERKAIT insiden yang terjadi di PT ASL Tanjung Uncang baru-baru ini, DPRD Kota Batam memanggil manajemen PT ASL Shipyard dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas tragedi ledakan kapal Federal II yang menewaskan 13 pekerja tersebut, Selasa (28/10/2025).
Sebagaimana diketahui, peristiwa itu menjadi kecelakaan kerja kedua yang terjadi di perusahaan galangan kapal tersebut sepanjang tahun ini.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Kota Batam, Aweng Kurniawan, berlangsung penuh keprihatinan.
DPRD Kota Batam menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari pemenuhan hak-hak korban dan keluarga, perbaikan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga transparansi proses hukum atas tragedi tersebut.
“Ini merupakan duka yang sangat mendalam bagi dunia ketenagakerjaan. Kami berharap semua masukan dalam forum ini benar-benar diperhatikan oleh PT ASL, agar tidak muncul berbagai isu negatif di tengah masyarakat,” ujar Aweng Kurniawan.
Aweng menegaskan, PT ASL harus melakukan evaluasi total terhadap sistem keselamatan kerja, termasuk rekonstruksi manajemen K3, agar kecelakaan serupa tidak kembali terulang.
Ia juga menyoroti praktik penggunaan subkontraktor yang dinilai menjadi celah lemahnya pengawasan di lapangan.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diky Wijaya yang juga turut hadir dalam RDP tersebut, membenarkan bahwa insiden ledakan ini merupakan kejadian kedua pada tahun 2025.
Sebelumnya, pada Juni lalu, kecelakaan serupa juga terjadi di lokasi yang sama dan merenggut lima nyawa pekerja.
Dari hasil investigasi terdahulu, ditemukan bahwa PT ASL menggunakan jasa subkontraktor yang membayar upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK).
“Kami akan meninjau ulang surat rekomendasi yang telah diterbitkan dan memperketat pengawasan, termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atau clear and clean terhadap kapal tersebut,” kata Diky.
Ia juga menginstruksikan agar PT ASL mengosongkan seluruh area kerja dan melakukan pemeriksaan komprehensif sebelum aktivitas pengerjaan kapal dilanjutkan.
Anggota DPRD Batam Tumbur Hutasoit mendesak agar perusahaan memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban, termasuk jaminan peluang kerja dan dukungan pendidikan bagi anak-anak korban.
Senada dengan itu, anggota DPRD lainnya, Surya Makmur Nasution, menekankan pentingnya sanksi tegas dan audit menyeluruh terhadap PT ASL.
“Keselamatan kerja adalah hukum tertinggi. Ketika nyawa melayang, harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tegas Surya.
Ia juga meminta agar operasional PT ASL dihentikan sementara hingga proses investigasi dan evaluasi tuntas dilakukan.
Dilain pihak, menanggapi berbagai desakan tersebut, General Manager PT ASL Shipyard, Audrie Kosasih, menyampaikan bahwa perusahaan telah memberikan santunan kepada keluarga korban serta mendata kebutuhan pendidikan bagi para ahli waris.
Namun, ia menyebutkan bahwa penyebab pasti ledakan belum dapat disimpulkan, karena masih menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.
Belajar dari insiden PT ASL, publik kini menantikan langkah tegas pemerintah, DPRD, dan aparat hukum untuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja yang ketat di industri galangan kapal, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang bertanggung jawab atas tragedi berulang ini. (*)

 
             
             
                                 
                              
         
         
        
 
         
         
         
         
        
