SEORANG perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NP (42) asal Kabupaten Karimun, diamankan petugas Bea Cukai (BC) Batam saat berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 505 gram.
Petugas BC Batam berhasil mengidentifikasi narkotika jenis sabu ini berdasarkan hasil mesin pemindai, saat NP akan berangkat ke Balikpapan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Minggu (26/1/2025) lalu.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, saat konferensi pers, Rabu (5/02/2025) di kantor Bea Cukai Batam.
“NP (42) seorang IRT asal Karimun berhasil diamankan saat akan menyelundupkan sabu melalu Hang Nadim menuju Balikpapan, pada Minggu 26 Januari lalu,” jelas Zaky Firmansyah.
Dalam keterangannya terungkap, NP mengaku telah enam kali melakukan hal serupa dan membawa narkotika jenis sabu sepanjang 2024.
Adapun modus penyelundupan, NP dengan teliti menyimpan 505 gram sabu di dalam tumpukan pakaian untuk menghindari pemeriksaan.
Modus ini diakui seperti modus yang sebelumnya dilakukan oleh jaringan AW, tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu, di salahsatu hotel di kawasan Jodoh.
“Modus penyelundupan ini sama dengan jaringan yang sebelumnya pernah kami ungkap. Namun perbedaannya, NP mendapatkan paket sabu dari seseorang di Tanjungbalai Karimun dan menerima upah sebesar Rp30 juta untuk setiap pengiriman,” tambah Zaky.
Dalam kesempatan tersebut, pihak BC Batam juga menyampaikan keberhasilan mengamankan kurir narkotika jenis sabu, yang dibawa masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, pada Senin (20/1/2025) lalu.
Pelaku berinisial MU (27), diketahui merupakan penumpang kapal Sindo Ferry dari Stulang Laut, Johor, Malaysia, berusaha menyelundupkan sabu seberat 1.530 gram.
“Penindakan pertama pada Senin 27 Januari 2025. Modusnya disembunyikan melalui barang yang dibawa oleh seorang laki-laki berinisial MU 27 tahun. Dalam penindakan pertama, Tim berhasil mengamankan BB sejumlah 6 bungkus plastik dengan berat 1.530 gram. Yang dikemas dalam lipatan celana jeans. Modus ini sama seprti sebelumnya,” jelas Zaky.
MU mengaku menerima upah awal sebesar 400 ringgit Malaysia dan dijanjikan tambahan Rp5 juta jika berhasil membawa narkotika itu ke Batam.
Atas upaya penyelundupan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup. (*)