MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” sambungnya.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus pembunuhan berencana, tindak pidana itu turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Putri, Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
(*/ade)