SEORANG wanita berinisial Y (40), warga Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Nongsa, diamankan polisi.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menyebut, ia menyembunyikan calon PMI Ilegal di rumah.
Saat digerebrek, ada tiga orang korban yang mengaku ditampung oleh seorang pelaku, namun pelaku tengah berada di Tanjungpinang.
Terdapat juga tiga orang korban lainnya yang ditempatkan di wilayah Kecamatan Batu Aji.
“Kita lakukan pengembangan untuk menangkap pelaku, ia berhasil diamankan di wilayah Tanjungpinang,” kata Restia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak enam orang korban berasal dari Aceh, Lampung, Palembang, Jambi dan Batam, pelaku menerima uang sebesar Rp 56.800.000 dari korbannya untuk diberangkatkan ke Negara Singapura. Mereka pun akan bekerja sebagai buruh bangunan.
(dam)