Hubungi kami di

Bintan

Jaksa Tolak Pengembalian Uang dari Direktur PT BIS

Terbit

|

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana. Photo : © Bentan.co.id

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Bintan menolak pengembalian nilai kerugian negara senilai Rp 50 juta dari Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) Susilawati, Senin (3/1/2022).

Pengembalian uang itu terkait dugaan korupsi pembelian lahan seluas 1,3 hektar di batu 20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur oleh PT BIS tahun 2020.

“Tadi Direktur PT.BiS mau mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta terkait lahan yang dibeli, namun kami menolak dan menunggu sampai mereka mengembalikan uang hasil dugaan mark up secara utuh,” kata Kepala Kejaksaan negeri Bintan I Wayan Riana.

BACA JUGA :  Pusat Beri Sinyal Lanjutkan Proyek Jalan Lintas Barat di Bintan

Kejaksaan telah memberikan jatuh tempo untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,7 milliar, secara utuh dengan waktu satu bulan atau tepat tanggal 20 Januari 2022 mendatang.

“Kami beri waktu sebulan untuk mengembalikan uangnya, jika tidak akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA :  Cuaca Panas di Pulau Bintan Capai 33,7 Derajat Celcius

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah memanggil 7 orang untuk dimintai keterangan termasuk Direktur PT.BIS.

“Sudah 7 orang kita periksa, kita masih periksa untuk RUPS nya karena informasinya menyetujui untuk pelepasan tanah yang bisa dibeli lagi oleh pihak ketiga,” pungkasnya.

(*)

Sumber : bentan.co.id 
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]