Bintan
Jaksa Tolak Pengembalian Uang dari Direktur PT BIS

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Bintan menolak pengembalian nilai kerugian negara senilai Rp 50 juta dari Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) Susilawati, Senin (3/1/2022).
Pengembalian uang itu terkait dugaan korupsi pembelian lahan seluas 1,3 hektar di batu 20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur oleh PT BIS tahun 2020.
“Tadi Direktur PT.BiS mau mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta terkait lahan yang dibeli, namun kami menolak dan menunggu sampai mereka mengembalikan uang hasil dugaan mark up secara utuh,” kata Kepala Kejaksaan negeri Bintan I Wayan Riana.
Kejaksaan telah memberikan jatuh tempo untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,7 milliar, secara utuh dengan waktu satu bulan atau tepat tanggal 20 Januari 2022 mendatang.
“Kami beri waktu sebulan untuk mengembalikan uangnya, jika tidak akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan sudah memanggil 7 orang untuk dimintai keterangan termasuk Direktur PT.BIS.
“Sudah 7 orang kita periksa, kita masih periksa untuk RUPS nya karena informasinya menyetujui untuk pelepasan tanah yang bisa dibeli lagi oleh pihak ketiga,” pungkasnya.
(*)
Sumber : bentan.co.id