Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kendalikan Harga Sembako dan Inflasi, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah
    10 menit lalu
    Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun ke Lima Bank, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
    2 jam lalu
    Ada Perbaikan Pipa Air di Nongsa, Beberapa Wilayah Alami Gangguan Suplai Air
    7 jam lalu
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    2 hari lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
    3 jam lalu
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    1 hari lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Jika Ada UU Baru untuk Media Sosial, Bakal Diawasi KPI?

Editor Admin 5 tahun lalu 1.3k disimak

BEBERAPA hari ini, jagat maya heboh dengan informasi gugatan RCTI dan iNews TV yang berasal dari MNC Group terkait Undang-Undang Penyiaran. Selain membuat gaduh linimasa media sosial, turut membuka kembali diskusi mengenai regulasi yang akan mengatur ranah digital, termasuk soal pengawasannya.

Dari gugatan RCTI tersebut, pihak mereka menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sifatnya ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur di dalam pasal tersebut.

Heru Sutadi selaku Executive Director Indonesia ICT Institute dikutip dari Uzone mengatakan bahwa tampaknya akan sulit bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan dari RCTI tersebut.

Menurutnya, UU Penyiaran yang mengatur siaran televisi sudah terlalu lawas sehingga perlu UU baru yang mengatur ranah digital seperti YouTube, Instagram, Twitch, dan lainnya.

“Untuk mengatur di luar penyiaran seperti konsep yang broadcasting dan analog, apakah itu OTT [over-the-top] atau TV digital diperlukan aturan baru berupa UU Revisi atau UU yang sama sekali baru,” ungkap Heru saat di laman Uzone.id pada Jumat (28/8) kemarin.

Jika menggunakan skenario UU baru untuk ranah digital, maka hal ini turut menyinggung soal pengawasan layaknya siaran TV dan radio yang diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Kalau definisi diubah, maka klasifikasi lembaga penyiaran juga harus diubah. Kemudian termasuk tugas KPI juga harus diubah, dan itu bisa banyak sekali yang harus diubah,” lanjut Heru.

Lantas, jika membayangkan nantinya seperti apa, apakah kira-kira KPI masih menjadi lembaga yang pantas untuk mengatur ranah digital?

“Kalau dimasukkan dalam RUU Penyiaran baru ya akan jadi ranah KPI. Tapi harusnya ada sinergi antara KPI, BRTI, dan LSF,” tutup Heru.

Terkait gugatan RCTI dan iNews TV, ada tanggapan lain dari aktivis media sosial Enda Nasution. Baginya, peran media sosial justru menjadi wadah untuk konten-konten yang sekiranya tidak punya ruang di ranah penyiaran broadcast seperti televisi.

“Sekarang ini saya melihatnya, hal-hal yang disiarkan itu gak hanya tentang informasi dan berita, ada juga soal budaya. Konten di TV tentu beragam, dan apapun yang tidak hadir di TV besar kemungkinan memang tidak ada ruangnya, tapi bukan berarti tidak ada yang suka,” ungkap Enda di laman yang sama pada Jumat (28/8) kemarin.

Dia melanjutkan, “nah, konten-konten yang tidak ada di TV itu maka larinya ke ruang digital, layanan yang disediakan media sosial oleh para netizen dan kreator konten itu sendiri.”

Menurut Enda, jika konten di ranah digital dipaksa harus masuk juga di ranah UU Penyiaran yang notabene sudah jelas berbeda, hal ini dapat mengganggu kebebasan berekspresi.

“Kalau pertimbangannya harus sama semua, harus punya izin segala macam, hal ini tampaknya bisa melanggar hak kebebasan berekspresi yang berada di ranah digital. Bagaimana bisa, masa apa-apa harus lapor dulu jika ingin memposting atau mengadakan obrolan live?” kata Enda.

Gugatan RCTI ini menjadi pembahasan publik sejak Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan dampaknya, yakni kegiatan di dalam media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, atau badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi Lembaga penyiaran.

(*)

Sumber : Uzone

Kaitan Broadcasting, media sosial, top, Uu penyiaran
Admin 29 Agustus 2020 29 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Petugas Medis Terpapar Covid-19, RSUD Embung Fatimah Batam dan 4 Puskesmas Ditutup Sementara
Artikel Selanjutnya Respon Tuntutan Warga, Komisi I DPRD Gelar RDP Kampung Tua Batu Merah

APA YANG BARU?

Kendalikan Harga Sembako dan Inflasi, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah
Artikel 10 menit lalu 15 disimak
Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun ke Lima Bank, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Artikel 2 jam lalu 95 disimak
Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
Pendidikan 3 jam lalu 98 disimak
Ada Perbaikan Pipa Air di Nongsa, Beberapa Wilayah Alami Gangguan Suplai Air
Artikel 7 jam lalu 128 disimak
Pulau Jemaja
Wilayah 1 hari lalu 233 disimak

POPULER PEKAN INI

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 4 hari lalu 549 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 4 hari lalu 496 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 4 hari lalu 478 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 4 hari lalu 472 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 5 hari lalu 439 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?