Hubungi kami di

Tanjung Pinang

Jika Tidak Berizin, Pembangunan Universitas Peking Dihentikan

Terbit

|

Ilustrasi Universitas : ist.

RENCANA pembangunan Universitas Internasional Peking, Beijing, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditentang oleh Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto.

Kampus ini sedianya akan dibangun di Jalan Batu Licin, Kabupaten Bintan dihentikan. Isdianto meminta agar rencana pembangunan perguruan tinggi tersebut dihentikan.

Meskipun sudah ada surat pemberitahuan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, namun sebagai kepala daerah, Plt Gubernur Kepri belum pernah menerbitkan surat rekomendasi pendirian Universitas Peking.

Isdianto tak segan membubarkan rencana pembangunan kampus tersebut jika tidak mendapatkan izin dari pemerintah provinsi.

“Apabila memang tidak ada izin, kita bubarkan. Karena kalau tidak ada izin, kami tidak membenarkan itu,” tegas Isdianto, di Batam Center beberapa hari kemarin.

BACA JUGA :  Ada 6 Pecahan Rupiah Yang Tak Bisa Ditukar Lagi Tahun Depan

Dijelaskan Isdianto, dirinya juga menegaskan akan menghambat pembangunan tersebut dan tidak akan bisa mentolerir apabila pembangunan di atas lahan seluas 50 hektare tersebut tidak berizin.

Universitas Peking di Bintan tersebut didirikan oleh PT Indonesia Street City (ISC) yang merupakan pengelola kawasan wisata Sun Resort dengan investasi pertama sebesar USD200 juta dolar.

“Hal seperti ini kami tidak tolerir, apabila tidak ada izin, kita hambat. jadi tidak boleh (bangunan) berdiri,” tegasnya. Diketahui, surat pemberitahuan tersebut tertuang dalam 356/L10/KL/2019. Dalam surat tersebut, pihaknya menyampaikan 3 poin penting.

BACA JUGA :  Mega Band | Group Band Milineal Milik Mega Mall Tampil Apik di Batam Great Sale 2020

Dalam poin pertama tertulis, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa penyelenggara pendidikan tinggi wajib memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam poin ke dua, pihaknya menyatakan bahwa persyaratan dan prosedur pendirian perguruan tinggi harus sesuai dengan Permenrisetekdikti Nomor 51 tahun 2018 tentang pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta.

Dan dalam poin ke tiga, pihaknya menyatakan bahwa berdasarkan data dari LLDIKTI wilayah X, kami belum pernah menerbitkan surat rekomendasi pendirian Universitas Peking di Bintan, Kepulauan Riau.

(*)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook