PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Selasa (22/2/2022).
Menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, program JKP batal diluncurkan karena terjadi kendala teknis.
“Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Dian kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (22/2/2022).
Senada disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. “Iya (batal), karena kendala teknis rencana peluncuran manfaat JKP ditunda, nanti akan kami informasikan kembali,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/2).
Padahal, sebelumnya Jokowi dijadwalkan meluncurkan program yang manfaatnya dicanangkan menggantikan program Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.
Walau peresmian oleh Kepala Negara dibatalkan, namun program JKP sudah mulai berjalan dan memberikan manfaat kepada peserta.
“Sesuai PP 37 Tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut,” jelas dia.
Dia menambahkan bahwa pihaknya telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com | iNews.id