JUAL beli jabatan masih menjadi salah satu modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. KPK telah mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis merit system melalui area intervensi Manajemen ASN sebagai salah satu dari delapan area intervensi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Pada area intervensi Manajemen ASN yang terangkum dalam aplikasi MCP, terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi.
Item tersebut meliputi: ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.
Perkada diharapkan memuat antara lain tentang evaluasi jabatan dan analisis beban kerja; sistem pembinaan karir; tata cara dan mekanisme pengisian jabatan baik itu promosi, mutasi, dan rotasi di lingkungan instansi berdasarkan hasil seleksi, penilaian kinerja dan uji kompetensi; kode etik dan panduan perilaku ASN, serta tata cara penegakan disiplin ASN; dan lainnya.
Kemudian, terkait sistem informasi diharapkan pemda telah membangun sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi dengan data pegawai, kinerja, disiplin, dan pembinaan pegawai.
Sedangkan terkait kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, KPK mendorong pemda untuk membentuk Unit Pelaporan LHKPN untuk memfasilitasi kemudahan pelaporan LHKPN demi mendorong tingkat kepatuhan yang baik, dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai bentuk pelaksanaan sistem integritas.
Terkait tata kelola SDM, KPK meminta pemda menyusun evaluasi jabatan sehingga terlaksana pemetaan jabatan di lingkungan pemda. Selain itu juga menyusun regulasi implementasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagai upaya untuk mengurangi risiko tindak pidana korupsi.
Dan terakhir, terkait pengendalian dan pengawasan, KPK meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan sosialisasi pengelolaan benturan kepentingan dan Inspektorat melaksanakan evaluasi benturan kepentingan; serta reviu atas rotasi, promosi, dan mutasi ASN.
“Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan”, ujar PLT. Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding seperti disampaikan dalam rilis yang diterima GoWest Indonesia, Kamis (16/9/2021).
Sosialisasi Melalui Webinar, Wako Tg Pinang Jadi Pembicara
Bersama Bupati Sragen, Indramayu, Luwu Utara, dan Bupati Manggarai Barat, Walikota Tanjungpinang, Rahma, menjadi narasumber pada acara webinar yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/9/2021).

Walikota Tanjungpinang, Rahma, ikut dipilih KPK dalam diskusi ini karena dinilai tidak pernah terlibat dalam kegiatan jual beli jabatan selama ini.
Webinar yang mengangkat tema “Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?” itu disiarkan secara langsung melalui kanal youtube KPK RI.
Bertindak sebagai moderator, Plt. Deputi koordinasi dan supervisi KPK, Pahala Nainggolan, memberikan apresiasi kepada semua narasumber.
“Kelima orang narasumber ini merupakan orang terpilih dari 500-an kepala daerah yang tidak pernah terlibat jual beli jabatan,” ucap Pahala Nainggolan.
Di awal diskusi, moderator menanyakan bagaimana praktek pengisian jabatan pada OPD di Kota Tanjungpinang. Rahma dengan tegas menjawab baik itu mutasi maupun promosi, telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, prosesnya dengan melewati job fit untuk uji kesesuaian, dan seleksi terbuka”, jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Job Fit dilakukan melalui evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dilakukan oleh Tim Evaluasi yang berasal dari unsur Tim Penilai Kinerja PNS dan dapat dibantu oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh PPK, dan dikoordinasikan kepada KASN. Dan seleksi terbuka dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama karena Pensiun, Mutasi, Meninggal Dunia.
Rahma menyampaikan dalam upaya pencegahan terjadinya jual beli jabatan. “Pemko Tanjungpinang melakukan mutasi dan promosi secara transparan, tidak memberikan ruang dalam bentuk negosiasi, gratifikasi, pungli terkait mutasi jabatan, serta meningkatkan pengawasan internal secara ketat terhadap seluruh rangkaian proses mutasi dan promosi ASN”, terangnya.
Lebih lanjut, Rahma menjelaskan bahwa peran Inspektorat sangat penting dalam setiap pengawasan.
“Dalam setiap kegiatan kami selalu minta pendampingan dan pengawasan dari Inspektorat, sehingga segala kebijakan yang dijalankan sudah dikawal sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Rahma.
Selanjutnya, Rahma juga memberikan pandangannya dan yang diterapkan terhadap Pencegahan Jual Beli Jabatan yang ditanyakan moderator.
“Bersama seluruh Pejabat Daerah berkomitmen untuk menerapkan Sistem Merit dalam pelaksanaan proses pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Juga dengan seluruh unsur stakeholder yang berkepentingan tidak melakukan intervensi terhadap proses Mutasi dan Promosi Jabatan ASN”, tutup Rahma.
Turut bergabung dalam kegiatan webinar terswbut, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dan Deputi bidang SDM aparatur Alex Denni.
(*/gas/nes/GoWestID)