KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dalam jumlah besar. Sebanyak 795.000 ekor benih lobster yang terdiri dari jenis lobster pasir dan lobster mutiara berhasil diamankan dari tangan para pelaku kejahatan perikanan.
Sebagai tindak lanjut dari penggagalan tersebut, PSDKP kemudian melakukan pelepasliaran sebanyak 695.500 ekor benih lobster di perairan Galang Baru, Batam. Perairan ini dipilih karena memiliki ekosistem karang yang baik, sehingga diharapkan benih lobster dapat tumbuh dan berkembang biak dengan optimal. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian sumber daya lobster di Indonesia.
Selain melakukan pelepasliaran, sebanyak 99.500 ekor benih lobster lainnya diserahkan kepada Balai Karantina Budidaya Laut KKP untuk dibudidayakan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk mengembangkan budidaya lobster di dalam negeri. Dengan berhasilnya budidaya lobster, Indonesia diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada ekspor benih lobster ke negara lain, seperti Vietnam.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa keberhasilan budidaya lobster di dalam negeri akan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi masyarakat pesisir. Selain itu, budidaya lobster juga dapat meningkatkan devisa negara melalui ekspor produk olahan lobster.
“70 dari 80 boks yang ada kami lepas liarkan dilakukan di Galang Baru Batam karena banyak karangnya, agar benih lobster ini dapat berkembang biak dengan sendirinya,” kata Pung Nugroho.
Sementara untuk 10 boks lainnya atau sebanyak 99.500 benih lobster diserahkan kepada Balai Karantina Budidaya Laut KKP untuk dibudidayakan.
(sus)