SEBUAH Kapal bernama KM Meneer yang memuat 20 ton BBM jenis solar tanpa dokumen resmi di perairan Batam, berhasil diamankan petugas dari kapal Kujang 642 milik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam.
Melnasir dari mediaindonesia.com, Kapal berbendera Indonesia tersebut langsung digiring ke Pelabuhan Batuampar bersama enam orang anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Lantamal IV.
Komandan Polisi Militer (Pomal) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar ada penangkapan kapal itu, tapi masih dalam pemeriksaan,” ungkap Letkol Joko Hary Mulyono dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Joko menyatakan pihaknya masih mendalami penyelidikan untuk menelusuri jaringan penyelundupan yang diduga melibatkan lebih banyak pihak.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui KM Meneer sebelumnya melakukan pengisian solar dari sebuah kapal tanker di kawasan Batuampar dan rencananya akan membongkar muatan tersebut ke sebuah gudang milik pihak berinisial T di wilayah Tanjung Uncang.
Namun, perjalanan ilegal itu terhenti ketika Kapal Kujang 642 mencegat dan mengamankan KM Meneer. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti dan langsung disertai dengan pengamanan seluruh muatan solar oleh tim TNI AL.
Informasi awal, kapal tersebut diduga milik seorang warga Lubuk Baja berinisial A. Saat ini, seluruh muatan dan awak kapal dalam pengawasan ketat di bawah koordinasi Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) dan Tim Intelijen (Dantim Intel) Lantamal IV.
Joko menyatakan penangkapan KM Meneer ini menegaskan sikap tegas TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut nasional dan menertibkan praktik ilegal di wilayah perairan strategis Kepulauan Riau.
Praktik distribusi BBM ilegal kerap menjadi salah satu tantangan terbesar di wilayah ini, mengingat intensitas lalu lintas laut yang tinggi serta kerentanan pengawasan.
“TNI AL menyatakan akan terus memperkuat operasi laut, patroli, serta kerja sama lintas sektor guna membongkar jaringan distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan berpotensi mengancam stabilitas keamanan maritim nasional,” pungkasnya.
(*/MediaIndonesia)