KAPAL KM Sanjaya Putra yang bermuatan ribuan batang kayu teki diamankan Bea Cukai (BC) Batam, Jumat (11/11) lalu. Rencananya, kapal tersebut akan menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura, kemudian ditangkap tim patroli laut BC Batam di wilayah perairan Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan BC Batam.
“Setelah olah informasi dan penyusunan strategi yang kita lakukan, tim patroli kami perintahkan untuk melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura kemudian langsung kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kapal dan dokumen, kapal yang dinahkodai oleh HS berangkat tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.
“KM Sanjaya Putra dan langsung disegel dan diamankan di Dermaga Tangkapan BC Batam di Tanjung Uncang. Menurut pengakuan nahkoda, barang di kapal tersebut berupa 10 ribu batang kayu teki, tetapi BC Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya,” tambahnya.
Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.
Tak hanya itu, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a).
“Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/ bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi, pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” pungkasnya (leo).