BADAN Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga terlibat dalam penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi di perairan barat Pulau Galang, Batam, Sabtu (2/8/2025). Operasi ini dilakukan oleh personel kapal patroli KN Tanjung Datu-301 yang sedang melaksanakan patroli keamanan di wilayah Zona Bakamla Barat.
Kapal KM Sinar Bahtera, yang memiliki bobot 34 Gross Tonage dan diawaki oleh empat orang termasuk nakhoda bernama Husaini, berlayar dari Batam menuju Kuala Tungkal. Saat pemeriksaan, ditemukan sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, atau dokumen perpajakan.
Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, mengungkapkan bahwa seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Menurut pengakuan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran serupa sebanyak tiga kali sebelumnya.
Penangkapan ini menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. UU No 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, yang mengatur tentang pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak yang tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.
Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dikawal ke Pangkalan Bakamla Batam untuk proses lebih lanjut. Kapal beserta muatannya akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla di Dermaga Batu Ampar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(dha)