By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Vocalis Band GIGI, Armand Maulana, Dukung Soenda Fest 2023
    11 jam lalu
    Tren Kunjungan Wisman ke Kepri Meningkat
    11 jam lalu
    Bahlil: 10 Proyek Besar Akan Digarap di Pulau Rempang
    11 jam lalu
    BP Batam: Data 300 KK Rempang yang Bersedia Direlokasi Bisa Dipertanggungjawabkan
    11 jam lalu
    BPJS Batam: Kini Tidak Ada Pembatasan Rawat Inap Pasien
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Atlit Layar Kepri Ikuti Pra PON, Jaga Tradisi Medali Emas PON
    1 jam lalu
    Peringkat Indonesia Melorot ke-12 pada Senin (2/9/2023)
    15 jam lalu
    Sabtu, 2 Oktober 1965
    19 jam lalu
    Batam Creator Academy di Rapat Kerja MKKS SMA Se- Batam
    3 hari lalu
    Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Ali Kelana
    18 jam lalu
    Situs Sejarah Pulau Penyengat
    5 hari lalu
    Mc Dermott Indonesia Batam
    6 hari lalu
    Pulau Sambu
    6 hari lalu
    Pulau Karas
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Soerya Belajar Lagi” | On Location
    5 hari lalu
    “Batam Punya Tiga Musim?” | On Location
    1 minggu lalu
    “Nuansa Kapal Pesiar di Hotel Bintang 4 Batam” | On Location
    3 minggu lalu
    “Mengapa Perlu Naik Trans Batam?” | On Location
    1 bulan lalu
    Kebun Raya Batam; “Perlu Komitmen Total” | On Location
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
Sebaran
  •  
    “Gegara Sebar Hoax; UAS Ditangkap”...
    JARIMU harimaumu. Berhati-hati dalam mengabarkan informasi. Salah-salah, bisa dipanggil polisi.Dafta
    286 Sebaran
  •  
    Masjid Sultan Singapura & Sekelilingnya...
    Laiaknya kawasan wisata lainnya; Masjid Sultan Singapura adalah magnet bagi setiap orang untuk datan
    270 Sebaran
  •  
    Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama...
    FESTIVAL kue bulan (Mooncake) tahun 2023, digelar di kawasan Kota Lama, Tanjungpinang, Jumat (29/9/2
    319 Sebaran
  •  
    Oknum PNS Pemprov Kepri Habisi Nyawa WN Singapura...
    Jasad Korban Dibuang di Jembatan 3 Barelang SEORANG oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur S
    343 Sebaran
  •  
    Dua Maling Kambuhan Sadis Tertangkap di Rumah Kos...
    DUA tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah kos kawasan Batu 12 Tanjungpinang, diamank
    337 Sebaran
Menyimak: Kapolri Keluarkan Surat Edaran Tekait Penanganan UU ITE
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Cerita Foto
    • Berita Video
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2023 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Tekait Penanganan UU ITE

Hadis Hamzah
Update Terakhir 2021/02/24 at 9:20 AM
Editor Hadis Hamzah 3 tahun lalu 507 disimak
Sebar
Sebar
240
SEBARAN
ShareWhatsappTelegram

KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri, Listyo Sigit, pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Dalam surat edaran Kapolri tersebut, juga terdapat poin-poin pedoman untuk Penyidik Polri dalam penegakan hukum terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagai berikut ;

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran. (*)

Pilihan Artikel untuk Anda

Atlit Layar Kepri Ikuti Pra PON, Jaga Tradisi Medali Emas PON

Vocalis Band GIGI, Armand Maulana, Dukung Soenda Fest 2023

Tren Kunjungan Wisman ke Kepri Meningkat

Bahlil: 10 Proyek Besar Akan Digarap di Pulau Rempang

BP Batam: Data 300 KK Rempang yang Bersedia Direlokasi Bisa Dipertanggungjawabkan

Kaitan kapolri, surat edaran, top, uu ite
Hadis Hamzah 24 Februari 2021 24 Februari 2021
Sebar Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 4 Kapal Tangkapan BC Terbakar
Artikel Selanjutnya Sekdako Tutup STQ Bengkong | Kelurahan Sadai Kembali Raih Juara Umum
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Atlit Layar Kepri Ikuti Pra PON, Jaga Tradisi Medali Emas PON
Sports 1 jam lalu
Vocalis Band GIGI, Armand Maulana, Dukung Soenda Fest 2023
Artikel 11 jam lalu
Tren Kunjungan Wisman ke Kepri Meningkat
Artikel 11 jam lalu
Bahlil: 10 Proyek Besar Akan Digarap di Pulau Rempang
Artikel 11 jam lalu
BP Batam: Data 300 KK Rempang yang Bersedia Direlokasi Bisa Dipertanggungjawabkan
Artikel 11 jam lalu
- Advertisement -
Ad imageAd image

POPULER PEKAN INI

Tambah Dua Emas, Indonesia Peringkat Tujuh di Asian Games 2023
Sports 6 hari lalu
Relokasi Sementara Warga Rempang, BP Batam Tiadakan Opsi Rusun
Artikel 4 hari lalu
Hasil Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tersingkir Usai Kalah 0-2 dari Uzbekistan
Sports 5 hari lalu
Masjid Sultan Singapura & Sekelilingnya
Catatan Netizen 6 hari lalu
Bawa 10.027 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia, Wanita 32 Tahun Diamankan BC Tanjungpinang
Artikel 6 hari lalu
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2023. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?