MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kru Kapal Sea Dragon Tarawa dalam rentetan persidangan yang rampung pada Senin (9/03/2026) sore.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Keenam terdakwa yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand menerima hukuman yang bervariasi berdasarkan peran masing-masing: Hasiholan Samosir (WNI – Kapten Kapal): Penjara Seumur Hidup (Vonis dibacakan Senin, 9/03/2026).
Richard Halomoan Tambunan (WNI – Chief Officer): Penjara Seumur Hidup (Vonis dibacakan Senin, 9/3/2026). Weerapat Phongwan (WNA Thailand): Penjara Seumur Hidup (Vonis dibacakan Jumat, 6/3/2026). Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding.
Selanjutnya Teerapong Lekpradub (WNA Thailand): Penjara 17 Tahun (Vonis dibacakan Jumat, 6/3/2026). Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding. Leo Chandra Samosir (WNI – Anak Buah Kapal/ABK): Penjara 15 Tahun (Vonis dibacakan Senin, 9/3/2026).
Terakhir Fandi Ramadhan (WNI): Penjara 5 Tahun (Vonis dibacakan Kamis, 5/3/2026). Fandi yang sebelumnya sempat viral di media sosial ini menerima vonis hukuman paling ringan di antara terdakwa lainnya.
Pasca pembacaan putusan pada Senin (9/3/2026) sore, suasana ruang sidang sempat memanas. Keluarga terdakwa Hasiholan Samosir menyuarakan kekecewaan dan menilai majelis hakim tidak adil. Pihak keluarga bersikukuh bahwa Hasiholan hanyalah korban dari jebakan sindikat.
“Tidak ada keadilan di persidangan ini, suami saya tidak bersalah, dia hanya korban!” teriak istri Hasiholan di dalam ruang sidang.
Pernyataan tersebut selaras dengan pembelaan Hasiholan yang merasa dijebak dalam pekerjaan yang dikendalikan oleh seseorang bernama Jackie Tan, yang saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam persidangan sebelumnya, Hasiholan yang bertindak sebagai kapten membeberkan sejumlah kejanggalan terkait kapal yang ia bawa. Ia menyebut bahwa kapal tersebut telah mengalami pergantian nama dan warna secara sepihak.
Menurut pengakuannya, ia pertama kali naik ke atas kapal dari Surabaya dengan nama MV Aqua Star dan dibekali dokumen pelayaran resmi menuju Batam.
“Tiba di Batam, kapal melakukan docking (perbaikan) di kawasan Tanjunguncang dan di sanalah sempat terjadi pergantian nama menjadi MV Nort Star, hingga akhirnya bernama Sea Dragon Tarawa,” jelas Hasiholan.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pengurusan docking di Batam ditangani oleh dua orang bernama Ali dan Woli, yang diketahui merupakan karyawan dari perusahaan agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.
Sebagimana yang diketahui, Kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa hampir dua ton sabu tersebut ditangkap dalam operasi gabungan oleh Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan TNI Angkatan Laut.
Penangkapan dilakukan pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan narkotika terbesar yang pernah terjadi di wilayah Kepri.
(*)


